Rabu, 1 Juli 2026

Menginstal Telegram Bukan Mentransfer 300 Miliar! Wa Ode Bongkar Bobroknya Sistem Indodax yang Tumbalkan Karyawan Kecil

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Wa Ode Nur Zaenab Kuasa hukum terdakwa ketika mendampingi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  (Istimewa)
Wa Ode Nur Zaenab Kuasa hukum terdakwa ketika mendampingi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Kursi terdakwa di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak berubah menjadi panggung teatrikal hukum yang mencekam, pada Senin (15/6/2026). Deflorio Arya Nizam, seorang pemuda berusia 20 tahun lulusan SMK yang baru seumur jagung bekerja sebagai staf Developer Operations (DevOps), duduk termangu. Ia dipaksa memikul beban dakwaan siber berlapis: dituding menjadi "kunci pembuka gerbang" atas jebolnya aset kripto fantastis senilai Rp300 miliar ($21,95 juta USD) milik PT Indodax Nasional Indonesia.

Namun, di luar ruang sidang, narasi linier Kejaksaan langsung dihantam badai besar. Wa Ode Nur Zaenab Kuasa hukum terdakwa, dengan retorika tajam dan berapi-api membalikkan keadaan. Ia menuding raksasa bursa kripto tersebut tengah melakukan corporate scapegoatingmencuci dosa kelalaian sistem mereka sendiri dengan menumbalkan seorang karyawan kecil!

Logika Sesat JPU: Tergiur Rp15 Juta, Benteng Ratusan Miliar Runtuh?

Dalam berkas dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-40/JKTSL/Eku.2/05/2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merajut skenario yang menempatkan Deflorio sebagai celah fatal tunggal.

Baca Juga: Wamentan Sudaryono Lantik Wagub Nyanyang Haris, HKTI Kepri Siap Gebrak Sektor Agraris Perbatasan!

Semua bermula pada 6 September 2024, saat akun Telegram anonim "Yuno Kisut" (@ykisut) menawarkan proyek sampingan (freelance) berupa troubleshoot Docker dengan imbalan sekitar Rp15 juta. Tergiur upah tambahan, Deflorio menginstal Telegram via aplikasi pihak ketiga di Macbook kantor dan mengeksekusi kode dari tautan GitHub. Aktivitas inilah yang diklaim JPU menjadi karpet merah bagi peretas untuk menanam backdoor hingga menguras hot wallet Indodax pada 11 September 2024. Deflorio pun dijerat pasal berlapis KUHP Baru terkait akses ilegal.

Serangan Balik Provokatif: "Sistem Mereka yang Ompong, Klien Kami yang Memikul Dosanya!"

Usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mudjono, SH, tersebut ditutup, suasana memanas di hadapan awak media. Wa Ode Nur Zaenab membongkar apa yang ia sebut sebagai "ironi hukum yang luar biasa telanjang dan memalukan."

"Logika hukum macam apa ini? Seorang anak muda didakwa atas hilangnya dana ratusan miliar hanya karena perkara menginstal Telegram dan mengambil proyek freelance? Menginstal aplikasi pesan instan tidak sama dengan mentransfer uang Rp300 miliar! Jangan bodohi publik dengan narasi yang melompat-lompat!" cetus Wa Ode dengan nada tinggi.

Secara provokatif, Wa Ode menegaskan ada jurang pemisah yang masif antara pelanggaran administratif internal dengan kejahatan siber tingkat tinggi (hacking). Menurutnya, dakwaan ini justru menelanjangi betapa rapuh dan bobroknya sistem proteksi internal korporasi finansial yang mengklaim diri berkelas dunia tersebut.

Baca Juga: Jejak Anggaran Bencana 2025 Diduga Dihapus, 'Pakta Kebisuan' Terbentuk, Pengamat Hukum Desak KPK Turun Tangan!

"Jika sebuah bursa kripto raksasa bisa runtuh dan kebobolan ratusan miliar hanya karena satu orang karyawan level bawah menginstal Telegram, maka letak kesalahannya bukan pada karyawan tersebut! Kesalahan fatal itu ada pada sistem mereka yang rapuh!" serang Wa Ode.

"Ini adalah Corporate Contributory Negligence (kelalaian korporasi). Mereka menyimpan data kredensial basis data penting secara hardcoded—tertulis langsung di dalam kode server tanpa enkripsi lapis ketat! Sistem internal mereka yang ompong, tapi klien kami yang disuruh memikul dosanya. Ini murni penumbalan!" tegasnya lagi.

5 Poin Krusial BAP: Deflorio Adalah Korban Penipuan, Bukan Komplotan Hacker

Tim penasihat hukum siap mematahkan dakwaan JPU pada sidang eksepsi pekan depan dengan menyodorkan lima fakta kuat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi:

  1. Ketiadaan Mens Rea (Niat Jahat): Komunikasi di Telegram membuktikan Deflorio murni dijebak lewat modus social engineering/phishing. Ia adalah korban manipulasi psikologis, bukan komplotan (accomplice) peretas.

  2. Peretas Adalah Subjek Hukum Mandiri: Saksi pelapor mengakui dalam BAP bahwa yang mengeksekusi pengambilan credential database dan memanggil RPC middleware secara langsung adalah sang Attacker ("Yuno Kisut"), bukan Deflorio.

  3. Saksi Pelapor "Asal Dengar" (De Auditu): Saksi pelapor dari Indodax adalah Staf Litigasi yang tidak mengerti teknis digital forensik. Di dalam BAP, saksi berkali-kali menyatakan "kurang mengetahui" dan melempar tanggung jawab penjelasan ke tim teknis.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini