NAWACITAPOST.COM — Kursi terdakwa di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak berubah menjadi panggung teatrikal hukum yang mencekam, pada Senin (15/6/2026). Deflorio Arya Nizam, seorang pemuda berusia 20 tahun lulusan SMK yang baru seumur jagung bekerja sebagai staf Developer Operations (DevOps), duduk termangu. Ia dipaksa memikul beban dakwaan siber berlapis: dituding menjadi "kunci pembuka gerbang" atas jebolnya aset kripto fantastis senilai Rp300 miliar ($21,95 juta USD) milik PT Indodax Nasional Indonesia.
Namun, di luar ruang sidang, narasi linier Kejaksaan langsung dihantam badai besar. Wa Ode Nur Zaenab Kuasa hukum terdakwa, dengan retorika tajam dan berapi-api membalikkan keadaan. Ia menuding raksasa bursa kripto tersebut tengah melakukan corporate scapegoating—mencuci dosa kelalaian sistem mereka sendiri dengan menumbalkan seorang karyawan kecil!
Logika Sesat JPU: Tergiur Rp15 Juta, Benteng Ratusan Miliar Runtuh?
Dalam berkas dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-40/JKTSL/Eku.2/05/2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merajut skenario yang menempatkan Deflorio sebagai celah fatal tunggal.
Baca Juga: Wamentan Sudaryono Lantik Wagub Nyanyang Haris, HKTI Kepri Siap Gebrak Sektor Agraris Perbatasan!
Semua bermula pada 6 September 2024, saat akun Telegram anonim "Yuno Kisut" (@ykisut) menawarkan proyek sampingan (freelance) berupa troubleshoot Docker dengan imbalan sekitar Rp15 juta. Tergiur upah tambahan, Deflorio menginstal Telegram via aplikasi pihak ketiga di Macbook kantor dan mengeksekusi kode dari tautan GitHub. Aktivitas inilah yang diklaim JPU menjadi karpet merah bagi peretas untuk menanam backdoor hingga menguras hot wallet Indodax pada 11 September 2024. Deflorio pun dijerat pasal berlapis KUHP Baru terkait akses ilegal.
Serangan Balik Provokatif: "Sistem Mereka yang Ompong, Klien Kami yang Memikul Dosanya!"
Usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mudjono, SH, tersebut ditutup, suasana memanas di hadapan awak media. Wa Ode Nur Zaenab membongkar apa yang ia sebut sebagai "ironi hukum yang luar biasa telanjang dan memalukan."
"Logika hukum macam apa ini? Seorang anak muda didakwa atas hilangnya dana ratusan miliar hanya karena perkara menginstal Telegram dan mengambil proyek freelance? Menginstal aplikasi pesan instan tidak sama dengan mentransfer uang Rp300 miliar! Jangan bodohi publik dengan narasi yang melompat-lompat!" cetus Wa Ode dengan nada tinggi.
Secara provokatif, Wa Ode menegaskan ada jurang pemisah yang masif antara pelanggaran administratif internal dengan kejahatan siber tingkat tinggi (hacking). Menurutnya, dakwaan ini justru menelanjangi betapa rapuh dan bobroknya sistem proteksi internal korporasi finansial yang mengklaim diri berkelas dunia tersebut.
"Jika sebuah bursa kripto raksasa bisa runtuh dan kebobolan ratusan miliar hanya karena satu orang karyawan level bawah menginstal Telegram, maka letak kesalahannya bukan pada karyawan tersebut! Kesalahan fatal itu ada pada sistem mereka yang rapuh!" serang Wa Ode.
"Ini adalah Corporate Contributory Negligence (kelalaian korporasi). Mereka menyimpan data kredensial basis data penting secara hardcoded—tertulis langsung di dalam kode server tanpa enkripsi lapis ketat! Sistem internal mereka yang ompong, tapi klien kami yang disuruh memikul dosanya. Ini murni penumbalan!" tegasnya lagi.
5 Poin Krusial BAP: Deflorio Adalah Korban Penipuan, Bukan Komplotan Hacker
Tim penasihat hukum siap mematahkan dakwaan JPU pada sidang eksepsi pekan depan dengan menyodorkan lima fakta kuat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi:
-
Ketiadaan Mens Rea (Niat Jahat): Komunikasi di Telegram membuktikan Deflorio murni dijebak lewat modus social engineering/phishing. Ia adalah korban manipulasi psikologis, bukan komplotan (accomplice) peretas.
-
Peretas Adalah Subjek Hukum Mandiri: Saksi pelapor mengakui dalam BAP bahwa yang mengeksekusi pengambilan credential database dan memanggil RPC middleware secara langsung adalah sang Attacker ("Yuno Kisut"), bukan Deflorio.
-
Saksi Pelapor "Asal Dengar" (De Auditu): Saksi pelapor dari Indodax adalah Staf Litigasi yang tidak mengerti teknis digital forensik. Di dalam BAP, saksi berkali-kali menyatakan "kurang mengetahui" dan melempar tanggung jawab penjelasan ke tim teknis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.Tags
Terkini
Diduga Cabuli Belasan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Diproses Polisi
Selasa, 29 September 2026 | 15:26 WIB 25,4 Kg Sabu Disembunyikan dalam Alphard, Dua Pria Ditangkap di Surabaya
Selasa, 29 September 2026 | 12:03 WIB Diduga Sempat Rebut Surat Penangkapan, Soetjipto Joe Angga Disorot dalam Penangkapan Willy Angga
Selasa, 29 September 2026 | 11:49 WIB Melampaui Batas Izin Tinggal Hampir Setahun, Imigrasi Semarang Deportasi Warga Timor Leste
Senin, 28 September 2026 | 21:19 WIB Penyelidikan Klaster Mewah Lapas Cibinong Memanas: Ferdy Sambo Ikut Diperiksa Intensif
Senin, 28 September 2026 | 21:18 WIB Benteng Perbatasan Kokoh: Bea Cukai Nanga Badau Gelar Operasi Patma Berani 2026
Senin, 28 September 2026 | 20:40 WIB Bea Cukai Malang Semakin Cadas, Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal lewat Ekspedisi
Senin, 28 September 2026 | 20:40 WIB MAKI Jatim: Rombong Baznas Bisa Dibagikan, Laporan Keuangan Jangan Disembunyikan!
Senin, 28 September 2026 | 12:04 WIB Kejari Surabaya Usut Aduan Mafia Tanah UINSA, Nama Eks Rektor Akhmad Muzakki Kembali Disorot
Senin, 28 September 2026 | 11:45 WIB Bebas Bersyarat Indra Kenz dari Lapas Cibinong Soroti Dugaan Kejanggalan Waktu Sidak
Senin, 28 September 2026 | 11:10 WIB Polsek Tualang Gelar Razia Serentak di Jajaran Polres Siak, Cegah Peredaran Gelap Narkoba
Minggu, 27 September 2026 | 18:29 WIB Tim Opsnal Polsek Tualang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 26 September 2026 | 10:24 WIB Bea Cukai Kediri Bongkar Modus Sepeda Motor Modifikasi Penjaja Rokok Ilegal di Jombang
Jumat, 25 September 2026 | 19:12 WIB Kasus Perusakan Sekretariat DKS Memanas, Penyidik Dipersoalkan
Jumat, 25 September 2026 | 14:14 WIB Viral Chef SPPG Surabaya Ditangkap Polisi Usai Curi 8 Jeriken
Jumat, 25 September 2026 | 13:32 WIB Ombudsman Soroti Kejanggalan Mobil Mewah di Klaster Hunian Mewah Lapas Cibinong
Jumat, 25 September 2026 | 10:50 WIB Terungkap Dugaan Pungli di Lapas Cibinong, Sewa Kamar Sultan hingga Miras Disorot
Jumat, 25 September 2026 | 10:49 WIB Dijanjikan Jadi LC di Vietnam, 2 WNA Jepang Malah Dibawa ke Surabaya dan Diberi Skrip Penipuan
Jumat, 25 September 2026 | 08:15 WIB Jejak Digital Ungkap Modus Sindikat Penipuan WNA di Surabaya, Korban Diburu dari Jepang
Jumat, 25 September 2026 | 08:11 WIB KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Tas Hitam Dibawa Masuk dari Mobil
Kamis, 24 September 2026 | 18:05 WIB