NAWACITAPOST.COM — Kursi terdakwa di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak berubah menjadi panggung teatrikal hukum yang mencekam, pada Senin (15/6/2026). Deflorio Arya Nizam, seorang pemuda berusia 20 tahun lulusan SMK yang baru seumur jagung bekerja sebagai staf Developer Operations (DevOps), duduk termangu. Ia dipaksa memikul beban dakwaan siber berlapis: dituding menjadi "kunci pembuka gerbang" atas jebolnya aset kripto fantastis senilai Rp300 miliar ($21,95 juta USD) milik PT Indodax Nasional Indonesia.
Namun, di luar ruang sidang, narasi linier Kejaksaan langsung dihantam badai besar. Wa Ode Nur Zaenab Kuasa hukum terdakwa, dengan retorika tajam dan berapi-api membalikkan keadaan. Ia menuding raksasa bursa kripto tersebut tengah melakukan corporate scapegoating—mencuci dosa kelalaian sistem mereka sendiri dengan menumbalkan seorang karyawan kecil!
Logika Sesat JPU: Tergiur Rp15 Juta, Benteng Ratusan Miliar Runtuh?
Dalam berkas dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-40/JKTSL/Eku.2/05/2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merajut skenario yang menempatkan Deflorio sebagai celah fatal tunggal.
Baca Juga: Wamentan Sudaryono Lantik Wagub Nyanyang Haris, HKTI Kepri Siap Gebrak Sektor Agraris Perbatasan!
Semua bermula pada 6 September 2024, saat akun Telegram anonim "Yuno Kisut" (@ykisut) menawarkan proyek sampingan (freelance) berupa troubleshoot Docker dengan imbalan sekitar Rp15 juta. Tergiur upah tambahan, Deflorio menginstal Telegram via aplikasi pihak ketiga di Macbook kantor dan mengeksekusi kode dari tautan GitHub. Aktivitas inilah yang diklaim JPU menjadi karpet merah bagi peretas untuk menanam backdoor hingga menguras hot wallet Indodax pada 11 September 2024. Deflorio pun dijerat pasal berlapis KUHP Baru terkait akses ilegal.
Serangan Balik Provokatif: "Sistem Mereka yang Ompong, Klien Kami yang Memikul Dosanya!"
Usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mudjono, SH, tersebut ditutup, suasana memanas di hadapan awak media. Wa Ode Nur Zaenab membongkar apa yang ia sebut sebagai "ironi hukum yang luar biasa telanjang dan memalukan."
"Logika hukum macam apa ini? Seorang anak muda didakwa atas hilangnya dana ratusan miliar hanya karena perkara menginstal Telegram dan mengambil proyek freelance? Menginstal aplikasi pesan instan tidak sama dengan mentransfer uang Rp300 miliar! Jangan bodohi publik dengan narasi yang melompat-lompat!" cetus Wa Ode dengan nada tinggi.
Secara provokatif, Wa Ode menegaskan ada jurang pemisah yang masif antara pelanggaran administratif internal dengan kejahatan siber tingkat tinggi (hacking). Menurutnya, dakwaan ini justru menelanjangi betapa rapuh dan bobroknya sistem proteksi internal korporasi finansial yang mengklaim diri berkelas dunia tersebut.
"Jika sebuah bursa kripto raksasa bisa runtuh dan kebobolan ratusan miliar hanya karena satu orang karyawan level bawah menginstal Telegram, maka letak kesalahannya bukan pada karyawan tersebut! Kesalahan fatal itu ada pada sistem mereka yang rapuh!" serang Wa Ode.
"Ini adalah Corporate Contributory Negligence (kelalaian korporasi). Mereka menyimpan data kredensial basis data penting secara hardcoded—tertulis langsung di dalam kode server tanpa enkripsi lapis ketat! Sistem internal mereka yang ompong, tapi klien kami yang disuruh memikul dosanya. Ini murni penumbalan!" tegasnya lagi.
5 Poin Krusial BAP: Deflorio Adalah Korban Penipuan, Bukan Komplotan Hacker
Tim penasihat hukum siap mematahkan dakwaan JPU pada sidang eksepsi pekan depan dengan menyodorkan lima fakta kuat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi:
-
Ketiadaan Mens Rea (Niat Jahat): Komunikasi di Telegram membuktikan Deflorio murni dijebak lewat modus social engineering/phishing. Ia adalah korban manipulasi psikologis, bukan komplotan (accomplice) peretas.
-
Peretas Adalah Subjek Hukum Mandiri: Saksi pelapor mengakui dalam BAP bahwa yang mengeksekusi pengambilan credential database dan memanggil RPC middleware secara langsung adalah sang Attacker ("Yuno Kisut"), bukan Deflorio.
-
Saksi Pelapor "Asal Dengar" (De Auditu): Saksi pelapor dari Indodax adalah Staf Litigasi yang tidak mengerti teknis digital forensik. Di dalam BAP, saksi berkali-kali menyatakan "kurang mengetahui" dan melempar tanggung jawab penjelasan ke tim teknis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.Tags
Terkini
Menginstal Telegram Bukan Mentransfer 300 Miliar! Wa Ode Bongkar Bobroknya Sistem Indodax yang Tumbalkan Karyawan Kecil
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB Anwar Sadad dan Iskandar Masih Berstatus Tersangka, Jaka Jatim Tagih Ketegasan KPK
Selasa, 30 Juni 2026 | 23:31 WIB Nestapa Rosliana Daulay, Dugaan Brutalitas RDP, dan Tembok Tebal Birokrasi Hukum
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:06 WIB Pernyataan Dirut PDAM Sibolga Dikecam! Erwin Situmeang: Jangan Putarbalikkan Putusan Mahkamah Agung!
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:05 WIB Skandal Tanah Wai Ratai: Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Resmi Jadi Tersangka!
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:55 WIB Benteng Batam Kokoh, Bea Cukai Gulung Sindikat Penyelundup, Selamatkan Ratusan Miliar Uang Negara!
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:55 WIB Kritik Tajam Dari Kupang: "Penahanan Bukan Hukuman, Jaga Batas Tipis Kritik dan Kriminalisasi!"
Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB Polres Rokan Hulu Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Dan Tangkap Tersangka Di Wilayah Kabupaten Nias Selatan
Senin, 22 Juni 2026 | 17:11 WIB Garda Terdepan Keadilan Menembus Batas Kecamatan: YLHBR-ABR-I Siap Putus Rantai Buta Hukum di Bandar Lampung!
Senin, 22 Juni 2026 | 10:20 WIB Pelatihan Abal-abal Berkedok Operator, Ujungnya Jadi Helper Murahan
Kamis, 18 Juni 2026 | 13:12 WIB Ada Kadis Disebut Hampir Kena OTT, MAKI Jatim Siap Buka Data ke Publik
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:00 WIB Hukum Formatal Vs Keadilan Nyata: Dominggus Ndun Maramba Djawa Bongkar Tabir Kontroversi Peradilan Militer!
Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:43 WIB Drama di PN Medan: Kesaksian Berubah dari 'Besi' Jadi 'Celurit', Nasib Arif Al Qurniawan di Ujung Tanduk!
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:56 WIB Kejati Jatim Disorot: Sita Duit Rp53 Miliar, Tersangka Tak Kunjung Muncul
Kamis, 11 Juni 2026 | 16:38 WIB Mata Rantai Yang Terputus: Gurita Bauksit Aseng dan Misteri "Satu Meja" di Kalbar
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:32 WIB Fajar Baru Keadilan di Meranti: Duet Maut Kantor Hukum Ikhwan, S.H. dan LBH CCI Siap Babat Habis Ketidakadilan!
Senin, 8 Juni 2026 | 14:46 WIB Upaya Hukum Masih Berjalan, Eksekusi Gudang Suri Mulia Margomulyo Tetap Jalan. Ada Apa di Balik Ini?
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB Ironi di Piring Anak Bangsa: Skandal Triliunan Rupiah Makan Bergizi Gratis Runtuhkan Benteng BGN
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB