Senin, 10 Agustus 2026

Eri-Armuji Digugat Pemilik Ruko Krukah Rp25 Miliar

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 10 Agustus 2026 | 19:27 WIB

 

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Polemik Ruko Krukah Utara Nomor 34, Ngagel Rejo, Surabaya, memasuki babak baru. Persoalan yang semula mencuat akibat sengketa penguasaan ruko dan aksi pendudukan yang viral, kini menyeret dua pucuk pimpinan Pemkot Surabaya ke meja hijau.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji digugat secara perdata oleh pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp25 miliar.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara didaftarkan pada 31 Juli 2026 dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Gugatan ini membuat persoalan Ruko Krukah tak lagi sekadar konflik antara pemilik lama dan pemilik baru. Kini, langkah dan keterlibatan kepala daerah dalam merespons polemik tersebut ikut diuji melalui proses hukum.

Dalam perkara tersebut, Eri Cahyadi dan Armuji menjadi tergugat IV dan V. Sementara tiga pihak lainnya yang turut digugat adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) KCP Gentengkali Surabaya, KPKNL Surabaya di bawah Kementerian Keuangan RI, serta Bagus Andri Dwi Putra selaku pemilik ruko hasil lelang.

Tuntutan Rp25 Miliar untuk Eri dan Armuji

Nilai gugatan terhadap dua pimpinan Pemkot Surabaya tersebut terbilang fantastis.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Armuji, tiga tergugat lainnya dituntut masing-masing dalam nilai sekitar Rp3 miliar, sedangkan Eri Cahyadi dan Armuji dituntut Rp25 miliar.

Pihak penggugat disebut mendalilkan adanya kerugian berupa hilangnya penguasaan atas lahan dan ruko, terganggunya kegiatan usaha, tekanan psikologis, serta kerusakan nama baik. Gugatan juga dikaitkan dengan dugaan penggunaan jabatan untuk mendiskreditkan dan merendahkan kehormatan penggugat.

Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan materi gugatan penggugat dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Justru di sinilah persoalan menjadi menarik.

Kehadiran Eri dan Armuji yang semula diposisikan sebagai respons kepala daerah terhadap persoalan warga, kini harus berhadapan dengan gugatan bernilai puluhan miliar rupiah.

Berawal dari Ruko yang Sudah Dilelang

Sengketa bermula dari Ruko Krukah Utara Nomor 34.

Menurut pihak Armuji, objek tersebut berdiri di atas tanah berstatus Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo, yang disebut telah berakhir sejak 2024.

Ruko tersebut juga disebut telah masuk proses lelang sebanyak tiga kali melalui KPKNL Surabaya. Dalam lelang terakhir, Bagus Andri Dwi Putra disebut menjadi pemenang dan membeli ruko tersebut pada April 2026.

Persoalan kemudian meledak pada Juli 2026 ketika terjadi pendudukan ruko oleh sekelompok orang yang diduga berkaitan dengan organisasi masyarakat.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Eri-Armuji Digugat Pemilik Ruko Krukah Rp25 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:27 WIB