Jumat, 25 September 2026

Bea Cukai Kediri Bongkar Modus Sepeda Motor Modifikasi Penjaja Rokok Ilegal di Jombang

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 25 September 2026 | 19:12 WIB

NAWACITAPOST.COM — Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang membongkar modus baru peredaran barang kena cukai ilegal yang memanfaatkan mobilitas tinggi kendaraan roda dua.
 
Dalam Operasi Pasar Bersama (Opsar) yang digelar pada Senin (14/09/2026) malam, petugas menemukan penggunaan sepeda motor yang telah dimodifikasi secara khusus sebagai sarana untuk menjajakan rokok ilegal di sejumlah titik wilayah Kabupaten Jombang.

Berbeda dengan operasi penindakan sebelumnya yang berfokus pada siang hari, pergerakan sinergis kali ini menyasar malam hari dengan membidik pusat-pusat aktivitas dan keramaian masyarakat.
 
 
Langkah taktis ini terbukti ampuh membongkar pola peredaran rokok ilegal yang sengaja memanfaatkan kegelapan malam serta mobilitas tinggi kendaraan roda dua untuk mengelabui petugas.
 
Pelaku diketahui memodifikasi sepeda motor milik mereka dengan memasang rak display khusus serta tas obrok berkapasitas besar guna mengangkut dan memajang persediaan rokok haram tersebut.

Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, petugas mengidentifikasi bahwa pola penjualan ini sengaja menyasar pusat-pusat keramaian masyarakat di wilayah pedesaan, terutama saat berlangsungnya acara atau kegiatan keramaian tertentu.
 
Strategi yang terorganisasi ini memungkinkan para penjual bergerilya secara dinamis, berpindah-pindah lokasi dengan cepat, serta menjangkau dan mendekati konsumen secara langsung (direct selling).
 

Dari pelaksanaan operasi malam tersebut, Bea Cukai Kediri beserta tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran dan menyita sebanyak 15.916 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
 
Seluruh barang hasil penindakan itu diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp23.936.060,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp15.628.868,00.
 
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan proses penindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan melalui penguatan fungsi intelijen, pengawasan lapangan, serta sinergi erat antarinstansi.
 
 
Menurutnya, tindakan represif di lapangan juga harus berjalan beriringan dengan edukasi yang intensif kepada masyarakat luas dan para pelaku usaha demi meningkatkan kesadaran hukum serta kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.

“Temuan di Jombang menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya menyasar toko atau kios. Peredaran rokok ilegal dapat mengikuti pola aktivitas masyarakat dan memanfaatkan sarana yang mudah berpindah. Karena itu, informasi dari lapangan menjadi penting untuk membantu petugas membaca pola distribusi dan menentukan sasaran pengawasan,” ujar Arintoko.

Arintoko menambahkan, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi tidak hanya menggerogoti penerimaan negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan, tetapi juga merusak iklim investasi dengan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi para pelaku industri hasil tembakau yang telah taat hukum.
 
Oleh sebab itu, Bea Cukai Kediri berkomitmen penuh untuk terus memperketat pengawasan, baik secara mandiri maupun kolaboratif bersama instansi terkait.

“Kami akan terus menyesuaikan strategi pengawasan dengan perkembangan modus yang ditemukan di lapangan. Sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal,” pungkas Arintoko.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini