Senin, 10 Agustus 2026

Eri-Armuji Digugat Pemilik Ruko Krukah Rp25 Miliar

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 10 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Yang jelas, perkara 886/Pdt.G/2026/PN Sby telah resmi tercatat di Pengadilan Negeri Surabaya dan kelima tergugat dijadwalkan menghadiri sidang perdana pada 12 Agustus 2026.

Untuk saat ini, Rp25 miliar masih merupakan nilai tuntutan dalam gugatan, bukan kewajiban pembayaran yang telah diputus pengadilan.

Namun satu hal sudah pasti: polemik Ruko Krukah telah menyeret Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya dari lapangan ke ruang sidang. ***

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Eri-Armuji Digugat Pemilik Ruko Krukah Rp25 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:27 WIB