NAWACITAPOST.COM — Escalation konflik pertanahan yang membelit kawasan Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kian memasuki fase kritis dan mencekam.
Ratusan jiwa yang mendiami kawasan permukiman tersebut kini dibayangi ketakutan mendalam akibat dugaan intimidasi warga via SP1 dan ancaman penggusuran paksa yang dilancarkan oleh pengembang, PT SBS (Sarana Bangun Sejati).
Langkah sepihak perusahaan tersebut dinilai sebagai bentuk cidera janji terhadap nota kesepakatan formal yang pernah dimediasi oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam sejak kurun akhir tahun 2023.
Ketegangan bermula tatkala Aliansi Masyarakat Teluk Bakau melayangkan protes keras dan mengadukan nasib mereka ke hadapan publik.
Langkah penyuaraan ini diambil menyusul tindakan represif administratif PT SBS yang secara mendadak melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1).
Layatan SP1 ini diterbitkan secara sepihak persis di tengah kegigihan masyarakat yang sedang memperjuangkan kepastian serta transparansi hukum atas hak-hak ruang hidup mereka.
Akar muasal sengketa ini berpijak pada ketidakpatuhan pengembang terhadap konsensus bersama yang telah ditandatangani pada 28 November 2023 di Ruang Rapat Aula Mako Ditpam Aset, Jalan Jenderal Sudirman No. 7.
Dalam dokumen resmi bernomor B-5527/A3.4/PG.00.02/11/2023 tersebut, disepakati sebuah mufakat bahwa warga secara kooperatif bersedia bangunannya didata untuk kepentingan pengosongan lahan, dengan syarat mutlak PT SBS wajib menyediakan lokasi relokasi sah berupa Kavling Siap Bangun (KSB) berukuran 6x10 meter bagi para terdampak.
"Atas kesepakatan itulah kami bersedia didata. Namun kenyataannya, perusahaan justru tidak menepati janji," tegak perwakilan masyarakat Teluk Bakau, Salvius Nong, saat menggelar konferensi pers di tengah permukiman warga pada Sabtu (26/9/2026).
Alih-alih memenuhi kewajiban penyediaan lahan relokasi KSB sesuai maklumat kesepakatan, PT SBS diduga justru bergerilya melancarkan intervensi terselubung yang meretakkan solidaritas warga.
Pihak pengembang menyatroni kediaman warga secara tertutup guna menawarkan dana kompensasi "di bawah tangan" dengan nominal berkisar antara Rp35 juta hingga Rp40 juta.
Ironisnya, taktik pembagian dana sepihak ini disinyalir pertama kali menyasar dan diterima oleh oknum perangkat RT setempat serta sejumlah warga yang memiliki keterikatan kerja di bawah naungan PT SBS.
Merespons manuver pecah belah tersebut, konsolidasi akbar yang mewakili 271 kepala keluarga (KK) menggelar musyawarah mufakat pada 5 September 2026.
Dari perembukan massa tersebut, warga menyepakati dan melayangkan surat tuntutan kolektif yang berisikan rincian hak kompensasi rasional sebagai berikut:
- Uang Sagu Hati Rp60.000.000 per KK: Terbagi atas alokasi Rp40 juta untuk modal pembelian lahan kavling legal secara mandiri, serta Rp20 juta untuk menopang biaya mobilisasi pindah dan pembangunan hunian anyar.
- Masa Transisi Relokasi 1 Tahun: Tenggat pemindahan dihitung secara efektif setelah tersedianya kepastian lahan kavling legal yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bagi seluruh warga terdampak.
Baca Juga: Gebrakan Baru Bansos: Teknologi Scan Wajah Resmi Digunakan demi Akurasi Data Penerima
Namun, ikhtiar diplomasi warga ini membentur tembok tebal. Bukannya membuka ruang dialog yang inklusif dan humanis, PT SBS merespons tuntutan kolektif tersebut secara dingin dan kaku.
Perusahaan menaikkan intensitas tekanan dengan menerbitkan SP1 yang dititipkan melalui Ketua RT setempat—figur yang ironisnya diketahui tidak menetap di lokasi ruang konflik tersebut.
Dampak tekanan psikologis yang menghantam warga diungkapkan secara emosional oleh salah seorang warga terdampak yang berada di bawah bayang-bayang penggusuran.
"Tindakan penekanan ini merusak mental dan psikis kami. Kami merasa sangat terancam dan tidak nyaman tinggal di rumah sendiri," ungkap Jhonri, salah seorang warga terdampak dengan nada kecewa.
Menanggapi gejolak sosial dan jeritan warga Teluk Bakau yang terancam terlantar ini, awak media Nawacita Indonesia telah melayangkan konfirmasi resmi secara langsung kepada Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui saluran utama WhatsApp (WA) pribadinya belum mendapatkan respons maupun tanggapan sama sekali.
Sikap bungkam dari jajaran eksekutif ini kian menebal rasa cemas dan memperpanjang ketidakpastian nasib warga di lapangan. Di tengah kebingungan dan krisis keadilan yang meruncing, warga Teluk Bakau kini menaruh harapan penuh pada mekanisme parlemen.
Masyarakat telah melayangkan surat permohonan resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam guna mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 30 November 2026 mendatang untuk menguji legalitas serta kewenangan tindak pengembang.
Bersamaan dengan upaya legislatif tersebut, masyarakat Teluk Bakau tetap mengetuk pintu nurani pimpinan daerah agar mau turun ke lapangan membedah benang kusut yang mengancam pemukiman mereka.
"Kami sangat memohon perhatian penuh dari Bapak Walikota Batam, Amsakar Achmad, dan Ibu Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra. Tolong beri kami perlindungan, saran, dan masukkan, serta tegur pihak perusahaan agar mereka memanusiakan kami sebagaimana mestinya," pungkas warga penuh harap.(Bazo)
Artikel Terkait
Lautan 50 Ribu Buruh Guncang Thamrin Jakarta Pusat, Suarakan 11 Tuntutan Ketenagakerjaan
Yasonna Laoly Pasang Badan: Penagihan Pinjol Haram Intimidasi dan Rendahkan Martabat
Ombudsman Soroti Kejanggalan Mobil Mewah di Klaster Hunian Mewah Lapas Cibinong
Kemenkeu dan BI Bentengi Ekonomi Nasional dari Gejolak Global Lewat Lima Pilar Sinergi
Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Sinergi Kemenkeu-BI Demi Bentengi Ekonomi dan Lapangan Kerja