Minggu, 8 November 2026

Ruben Onsu Ogah Berdamai dengan Sarwendah, Sengketa Wanprestasi Berlanjut ke Persidangan

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Minggu, 8 November 2026 | 21:42 WIB
Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan melanjutkan upaya mediasi dengan Sarwendah dalam gugatan wanprestasi. (Instagram.com/@ruben_onsu)
Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan melanjutkan upaya mediasi dengan Sarwendah dalam gugatan wanprestasi. (Instagram.com/@ruben_onsu)

NAWACITAPOST.COM – Upaya mediasi antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, dalam perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi berakhir tanpa kesepakatan.
 
Pihak Ruben memastikan menutup pintu damai dan memilih untuk melanjutkan sengketa ini ke meja hijau guna menguji pokok perkara melalui proses pembuktian hukum.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, dalam keterangan resminya pada Sabtu, (7/11/2026).
 

"Saya mau bilang, pada hari ini, mediasi itu gagal," tegas Minola.

Menurut Minola, keputusan tegas ini diambil karena kedua belah pihak tidak menemukan titik temu maupun kesepahaman untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.
 
Akibat kegagalan tersebut, tim kuasa hukum Ruben menyatakan tidak akan menghadiri agenda mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan.
 
Sebagai langkah administratif, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada hakim mediator melalui surat atau pesan WhatsApp.
 

"Kami tidak akan hadir pada mediasi Selasa depan itu, klien kami sudah mengatakan tidak ingin berdamai, tidak ingin menyelesaikan masalah itu di ruang mediasi, karena sudah tidak ada kesepakatan, tidak ada kesepemahaman dan toh sudah ada wanprestasi," ujarnya.

Minola menilai bahwa sengketa hukum ini jauh lebih baik diselesaikan melalui mekanisme pembuktian di persidangan di hadapan majelis hakim. Gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pihak Sarwendah dipandang perlu diuji kebenarannya secara terbuka di pengadilan.

Polemik Sisa Cicilan Rumah dan Keterlibatan BCA

Selain mengumumkan kegagalan mediasi, Minola turut merespons polemik transparansi sisa cicilan kredit bank senilai Rp12,4 miliar yang sebelumnya sempat disuarakan pihak Sarwendah di ruang publik.
 
Dalam gugatan ini, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah resmi ditarik sebagai salah satu pihak tergugat.
 

Minola memastikan bahwa seluruh data terkait mutasi rekening, rekapitulasi pembayaran, hingga rincian kewajiban finansial akan dibuka secara transparan selama proses persidangan berlangsung.

"BCA sudah ditarik sebagai pihak. Nanti data-data yang diinginkan oleh pihak penggugat pasti akan dia dapatkan dalam proses persidangan tersebut, karena pasti Bank BCA juga akan memberikan rekapitulasi kewajiban terkait proses utang-piutang," jelasnya.

Melalui keterlibatan pihak bank sebagai bagian dari perkara ini, Ruben berharap seluruh rincian sisa kewajiban kredit dapat terjawab secara objektif berdasarkan dokumen resmi dan keterangan di muka persidangan.

Menanggapi kekecewaan pihak Sarwendah perihal keterlambatan tim kuasa hukum Ruben pada agenda mediasi sebelumnya, Minola berpandangan bahwa insiden tersebut tidak perlu diperpanjang menjadi perdebatan panjang di ruang publik.
 

Dengan tertutupnya jalur damai ini, pihak Ruben Onsu menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan demi kepastian hukum yang adil bagi kedua belah pihak.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini