NAWACITAPOST.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak penegakan hukum di sektor strategis nasional setelah menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin.
Langkah hukum yang menyita perhatian publik ini merupakan bagian tak terpisahkan dari penyidikan mendalam atas kasus dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) yang mencakup periode krusial 2018–2023.
Dalam konstruksi perkara yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah, kehadiran Bobby Rasyidin sejauh ini masih diposisikan dalam status hukum sebagai saksi.
Kendati demikian, tindakan penyitaan aset tunai berskala besar dari seorang pucuk pimpinan perusahaan pelat merah tentu memberikan sinyal kuat bahwa lingkaran penyidikan kian mendekati muara aliran dana haram.
“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi kepada para awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 6 November 2026.
Pernyataan senada juga dipertegas oleh Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, yang mengonfirmasi langkah taktis penyidik di lapangan. “Iya betul, penyidik sudah melakukan penyitaan,” ungkap Ahmad secara singkat namun tegas.
Meskipun langkah penyitaan telah dieksekusi secara yuridis, lembaga rasuah hingga saat ini masih menutup rapat rincian terkait asal-usul aliran uang tunai Rp2 miliar tersebut.
Baca Juga: GEMPAR! Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Skandal Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
KPK belum membeberkan secara terbuka mengenai motif di balik penyerahan dana, alasan spesifik penyitaan, maupun korelasi langsungnya dengan konstruksi tindak pidana korupsi yang tengah dibongkar.
Hingga berita ini diturunkan, Bobby Rasyidin sendiri masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi tatkala dikonfirmasi mengenai penyitaan dana miliaran rupiah yang melibatkan namanya.
Jejak Pemeriksaan dan Gurita Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Berdasarkan penelusuran rekam jejak penyidikan, pemanggilan Bobby Rasyidin oleh lembaga antirasuah bukanlah yang pertama kali terjadi. Tercatat pada 14 Agustus 2025, ia pernah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Saat itu, pemanggilan dilayangkan bukan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan tertinggi KAI saat ini, melainkan karena posisinya yang sangat strategis pada masa lalu, yakni sebagai Direktur Utama PT Lembaga Elektronika Nasional (LEN) Industri (Persero) periode 2021–2025 yang diduga bersinggungan langsung dengan proyek pengadaan bermasalah tersebut.
Agenda pemanggilan para saksi kunci dalam skandal korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini sejatinya telah digencarkan oleh KPK sejak Januari 2025. Proyek strategis yang seharusnya menjadi instrumen modernisasi digital tersebut justru disinyalir menjadi ajang penjarahan uang negara yang masif.
Berdasarkan hasil audit dan penghitungan awal kerugian keuangan negara, megakorupsi dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp322,18 miliar.
KPK sendiri telah bergerak mengusut perkara rasuah berdimensi luas ini sejak September 2024. Dari serangkaian proses penyidikan yang panjang dan melelahkan, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka utama.
Mereka adalah Elvizar selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi, Dian Rachmawan yang merupakan mantan Direktur di PT Telkom, serta Weriza selaku mantan pejabat pengadaan di PT Telkom. Para tersangka tersebut secara resmi diumumkan dan dijerat oleh penyidik pada 4 Agustus 2026.
Dalam pertanggungjawaban hukumnya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan komitmen KPK untuk menelisik seluruh aliran dana dan menyeret pihak-pihak lain yang turut menikmati kue korupsi proyek digitalisasi energi nasional tersebut.(***)
Artikel Terkait
Skandal Penyadapan Tokoh Negara Berpotensi Makar, Presiden Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas
Pasca-Penetapan Tersangka Pati Polri dan Isu Penyadapan Presiden, Sugiono Desak Penegakan Hukum Tegas
Presiden Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP Usai Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka
Benteng Fiskal RI Diguncang Eskalasi Global, Suahasil Nazara Pastikan APBN Jadi Shock Absorber
Pelaku Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun Pelajari Cara Membunuh hingga Siasati Polisi Lewat ChatGPT