NAWACITAPOST.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi dan pemerasan yang menguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Langkah hukum tegas ini diambil setelah rangkain penindakan intensif yang berujung pada penahanan sang kepala daerah di Rumah Tahanan KPK.
Penetapan status tersangka dan penahanan tersebut dilakukan pada Selasa (22/9/2026), hanya sehari setelah Sirajudin terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan yang digelar tim penindakan lembaga antirasuah.
Dalam operasi senyap yang berlangsung serentak di tiga wilayah—Jakarta, Bolaang Mongondow Utara, dan Gorontalo—KPK mengamankan total 14 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan secara terperinci konstruksi perkara yang menjerat pimpinan daerah berinisial SJL tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini membongkar praktik sistematis pemotongan anggaran dan pengondisian proyek pemerintahan demi keuntungan pribadi.
Patok Fee Proyek PBJ 10 Persen
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Sirajudin selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025–2030 diduga secara aktif mengontrol jatah imbalan dari setiap paket pekerjaan.
Ia menetapkan tarif imbalan atau fee proyek sebesar 10 persen dari total nilai Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow Utara.
Sistem pembagian uang haram tersebut juga dirancang secara terstruktur hingga ke tingkat teknis dinas.
Sirajudin diduga turut menentukan pembagian jatah, dengan mengalokasikan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa.
"Selain itu, SJL juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan," kata Taufik.
Penyidik mengungkapkan bahwa intervensi langsung dilakukan oleh bupati untuk memastikan rekanan tertentu mendapatkan pekerjaan tanpa proses persaingan yang sah.
"(Hal itu) dengan cara memerintahkan kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR," bebernya.
Modus Ploting di Proyek PUPR
Pengungkapan kasus ini menyingkap modus operandi yang tergolong konvensional namun terencana dengan rapi. Praktik rekayasa pemenang lelang dilakukan melalui manipulasi daftar proyek sejak tahap awal sebelum pengumuman resmi dikeluarkan.
"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," ujar Taufik.
Setelah daftar tersebut dibuat, Kepala Dinas PUPR diperintahkan berkoordinasi secara teknis dengan Pokja PBJ.
Langkah ini bertujuan mengondisikan seluruh tahapan seleksi agar vendor yang telah dicatat pada selembar kertas HVS tersebut keluar sebagai pemenang lelang atas persetujuan penuh dari Sirajudin.
Guna meloloskan skenario tersebut, Pokja PBJ bekerja sama dengan pihak kontraktor swasta untuk menyusun dan menyesuaikan berkas administrasi agar memenuhi persyaratan formal lelang.
Kerja sama transaksional ini bermuara pada penyerahan uang tunai sebagai komitmen awal dari nilai imbalan yang disepakati.
"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen," ungkap Taufik.
Penyerahan uang tunai tersebut berkaitan langsung dengan alokasi anggaran proyek infrastruktur daerah.
"(Hal tersebut) untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar," tandasnya.
Atas perbuatannya, Bupati Bolaang Mongondow Utara kini harus mendekam di sel tahanan KPK guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran skandal pemerasan dan suap proyek di Sulawesi Utara tersebut.
Artikel Terkait
Viral Guru di Bogor Protes Pengecekan MBG: Beban Utama Mengajar Terancam Terbengkalai
Selesaikan Utang BI Rp218 Triliun, Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Pengejaran Obligor BLBI Berlanjut
Skandal HGB Summarecon: Mahfud MD Desak KPK Perjelas Posisi Nusron Wahid
Revolusi Logistik: Kementerian Keuangan Rilis Aturan Baru Impor Ekspor Returnable Package
Update Korban Banjir Bandang Solok: Duo Warga Hilang dan Puluhan Jiwa Mengungsi