NAWACITAPOST.COM — Pusaran skandal dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kian memanas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berada di bawah sorotan tajam publik usai mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan kritik keras terkait belum diperiksanya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara yang telah menjerat delapan orang tersangka tersebut.
Eskalasi pengusutan kasus korupsi ini memicu gelombang desakan masyarakat. Pasalnya, dari delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah, empat di antaranya disinyalir memiliki hubungan kedekatan dengan Nusron Wahid.
Keempat figur tersebut yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Kedekatan para tersangka dengan pucuk pimpinan kementerian tersebut dinilai publik menjadi alasan krusial bagi penyidik untuk segera melakukan klarifikasi.
Kondisi ini memancing reaksi menohok dari Mahfud MD. Dalam sebuah program televisi, Jumat (18/9/2026), pakar hukum tata negara tersebut menegaskan bahwa keterbukaan KPK sangat diuji dalam mengusut skandal korupsi di lembaga pemerintahan yang vital ini.
Mahfud meminta KPK memberikan kepastian hukum dan transparansi mengenai status maupun rencana pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN.
"Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa absennya pemeriksaan terhadap pejabat setingkat menteri dalam kasus besar yang terjadi di wilayah kerjanya dapat merusak kredibilitas penegakan hukum dan memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwasanya langkah tegas KPK sangat ditunggu guna mengikis keraguan publik terhadap independensi penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara.
"Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik," tandasnya.
Menanggapi gelombang desakan dan kritik menohok dari Mahfud MD, KPK akhirnya buka suara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara di lembaga antirasuah berjalan secara profesional, terukur, dan berdasarkan kebutuhan murni dari tim penyidik, bukan atas dasar tekanan opini publik.
"Yang pertama, tentu pemanggilan saksi semuanya bergantung pada kebutuhan penyidik, ya," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Budi menjelaskan, saat ini tim penyidik KPK masih berfokus melakukan analisis intensif serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Langkah penindakan telah diperluas melalui serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis untuk menyita dokumen penting hingga barang bukti elektronik demi memperkuat konstruksi hukum perkara.
Lokasi-lokasi yang telah digeledah oleh penyidik KPK meliputi tiga ruangan Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kantor Pusat PT Summarecon Agung di Jakarta Timur, kantor Summarecon Bogor, hingga kediaman pribadi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Seluruh material bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan maupun Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut nantinya akan dikonfirmasi langsung kepada para saksi yang dipanggil.
KPK pun tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lain yang diduga kuat memahami alur persengkongkolan HGB ini, termasuk pejabat tinggi kementerian.
"Pemeriksaan pada saksi terbuka kemungkinan untuk penyidik melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui bagaimana konstruksi perkara ini," beber Budi.
Artikel Terkait
Dramatis! Bea Cukai Sorong Gagalkan Penyelundupan Ratusan Gram Ganja Berkedok Kiriman Pakaian
Bea Cukai Kendari Gebrak Pasar Global, Lepas Ekspor Perdana Tapioka dan VCO
Sinergi Kemenkeu Satu Jawa Barat Gelar Lelang Serentak 2026 Secara Transparan
Ekspansi Dramatis TransNusa: Guncang Langit Bali–Surabaya Lewat Rute Baru
12 Tahun Terperangkap Hukum UEA, Nasib PMI Asal Majalengka Menggantung Di Tangan Diplomasi