Jumat, 6 November 2026

Bara Ruang Sidang: Jokowi Pamerkan Ijazah Asli, Roy Suryo Tetap Ngotot Sebut Palsu!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 6 November 2026 | 20:42 WIB
Roy Suryo tetap mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi setelah dokumen tersebut diperlihatkan dalam persidangan di PN Jakarta Timur. (Sumber: Promedia Group)
Roy Suryo tetap mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi setelah dokumen tersebut diperlihatkan dalam persidangan di PN Jakarta Timur. (Sumber: Promedia Group)

NAWACITAPOST.COM — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak memanas setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara terbuka menunjukkan seluruh dokumen pendidikannya, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sarjana (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), pada Kamis, 5 November 2026.
 
Kendati bukti fisik telah dipamerkan secara langsung di hadapan publik dan majelis hakim, pakar telematika Roy Suryo tetap bergeming pada keyakinannya bahwa dokumen tersebut adalah palsu.

Momen dramatis itu bermula ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen pendidikannya kepada para pengunjung sidang.
 

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga Yang Mulia,” ucap Jokowi di dalam ruang sidang.

Setelah izin diberikan, Jokowi menunjukkan dokumen aslinya satu per satu. Namun, respons tak terduga datang dari Roy Suryo yang berada di lokasi. Sambil tertawa, Roy melontarkan protes keras dan menuding dokumen yang ditunjukkan tidak sah.

“Itu teriak-teriak, keluarkan Yang Mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak,” ujar Roy di ruang sidang.

Soroti Emboss hingga Watermark

Ketegangan berlanjut saat jeda persidangan. Kepada para awak media, Roy menegaskan bahwa pengamatannya didasarkan pada perbandingan fisik antara ijazah yang ditampilkan di persidangan dengan dokumen yang pernah ia periksa sebelumnya pada 15 Desember 2025.
 
 
Berbekal pengalamannya di bidang fotografi dan percetakan, Roy menyoroti detail fisik seperti keberadaan cap timbul (emboss) serta tampilan watermark pada ijazah tersebut.

“Palsu, makanya saya bilang palsu,” kata Roy saat ditanya mengenai penilaiannya terhadap ijazah tersebut.

“Yang dikatakan ada emboss, ada nggak? Nggak ada,” ujarnya menambahkan.

Tidak hanya mempersoalkan kondisi fisik dokumen, Roy juga secara tegas menolak seluruh keterangan yang diberikan Jokowi sebagai saksi dalam persidangan.
 
 
Ia menilai bahwa penjelasan yang disampaikan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar dari pihak mereka.

“Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa, tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab,” ungkap Roy di hadapan majelis hakim.

Ketika hakim meminta penegasan mengenai bagian keterangan yang dianggap tidak sesuai, Jokowi memberikan tanggapan singkat, “Mostly salah, Yang Mulia.”

Akibat perbedaan pandangan yang tajam ini, Roy lantas mendesak agar barang bukti berupa ijazah tersebut segera diperiksa ulang melalui laboratorium forensik dengan mekanisme yang independen.
 
 
Sikap penolakan tersebut juga ditegaskan kembali ketika hakim memastikan sikap akhirnya terhadap kesaksian sang mantan presiden.

“Ya, menolak. Menolak keterangan saksi,” tegas Roy.

Jokowi Tegaskan Dokumen Telah Diuji

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa ijazah S1 yang dibawanya ke persidangan merupakan dokumen yang sama persis dan telah melalui serangkaian pengujian oleh pihak Bareskrim Polri.
 
Berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, dokumen tersebut dinyatakan identik dan autentik setelah melalui proses perbandingan dengan ijazah milik rekan-rekan seangkatannya di perguruan tinggi.
 

Jokowi pun balik mempertanyakan dasar kesimpulan Roy Suryo yang terus-menerus menyebut ijazahnya palsu. Menurutnya, pihak yang melontarkan tudingan semestinya mampu membuktikan kebenaran tuduhannya secara hukum.

Perselisihan panas terkait keaslian ijazah ini kini telah menjadi bagian krusial dalam proses pembuktian di pengadilan. Pada akhirnya, penilaian serta putusan sah atas perkara hukum ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini