NAWACITAPOST.COM - Kasus Penanganan dugaan perampasan aset dan penggelapan dana perusahaan ekspor impor senilai Rp3,4 miliar memasuki tahap gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Dalam agenda tersebut, penyidik menghadirkan pelapor dan terlapor untuk menyampaikan keterangan.pada kamis siang di Ditreskrimum Polda Jatim (06/07/2026)
Gelar perkara yang berlangsung penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mempertemukan pelapor yang merupakan mantan karyawan ERKW dengan pihak terlapor, AB selaku Direktur PT Eka Sakti Indah Internasional Trans.
Agenda ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami laporan dugaan penggelapan dana perusahaan yang disebut mencapai Rp3,4 miliar.
Sementara dari pihak pelapor, yang diwakili kuasa hukumnya Iwan Hardianto, mempertanyakan dasar penghitungan kerugian yang diklaim perusahaan. Menurutnya, hingga saat ini belum ada hasil audit yang dapat membuktikan secara pasti nilai kerugian tersebut.
"Sampai hari ini belum ada hasil audit yang menyatakan secara pasti adanya kerugian perusahaan sebesar Rp3,4 miliar. Nilai kerugian yang diklaim itu masih harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum," kata Iwan Hardianto.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti sejumlah aset yang sebelumnya telah dikuasai oleh perusahaan. Aset tersebut antara lain kendaraan, perhiasan, serta empat sertifikat tanah dan rumah.
Menurut Iwan, aset-aset tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan penggelapan yang sedang ditangani penyidik.
"Kendaraan, perhiasan hingga empat sertifikat tanah dan rumah yang telah dikuasai perusahaan tidak memiliki hubungan langsung dengan dugaan penggelapan yang dipersoalkan," ujarnya.
Sementara itu, dalam gelar perkara tersebut pihak terlapor juga diberikan kesempatan untuk menjelaskan dasar laporan beserta bukti-bukti yang dimiliki di hadapan penyidik.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor, yakni PT Eka Sakti Indah Internasional Trans, terkait proses gelar perkara maupun tanggapan atas pernyataan kuasa hukum pelapor.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur selanjutnya akan mempelajari seluruh keterangan dan alat bukti yang disampaikan kedua belah pihak sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan tersebut. (ibank)