Kamis, 30 Juli 2026

JAKA Jatim: Jika Bukti Cukup, Kejati Harus Berani Tetapkan Eks Kepala ESDM Jatim sebagai Tersangka

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 30 Juli 2026 | 13:46 WIB

 

NAWACITAPOST.COM – Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA Jatim), Musfiq, mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pengurusan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, termasuk mendalami dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024, Nurkholis.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Musfiq pada Kamis (30/7/2026), sehari setelah perkembangan penyidikan yang terus bergulir di Kejati Jawa Timur.

Menurut Musfiq, penyidik diketahui telah memanggil Nurkholis untuk dimintai keterangan pada 28 Juli 2026. Ia menilai pemeriksaan tersebut menjadi momentum penting bagi Kejati untuk menelusuri dugaan alur praktik korupsi yang diduga telah berlangsung sejak sebelum kepemimpinan Kepala Dinas ESDM Jatim berikutnya.

"Kami berharap Kejati Jawa Timur tidak hanya berhenti pada tersangka yang sudah ada, tetapi juga mendalami modus operandi yang diduga terjadi pada masa kepemimpinan mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Nurkholis. Jangan sampai penyidikan berhenti di tengah jalan," kata Musfiq.

Sejauh ini, Kejati Jawa Timur telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Terbaru, penyidik kembali menetapkan seorang pejabat struktural, yakni Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Jatim, sebagai tersangka sehingga jumlah tersangka bertambah dari penetapan sebelumnya.

Musfiq menilai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini belum sepenuhnya terungkap.

Menurutnya, apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum, maka tidak boleh ada keraguan untuk menetapkan pihak lain yang diduga bertanggung jawab.

"Kalau unsur formil dan materiil sudah terpenuhi, Kejati jangan segan-segan menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Penegakan hukum harus profesional, objektif, dan tidak boleh tebang pilih," tegasnya.

Musfiq juga menyampaikan dugaan dari pihaknya bahwa praktik yang kini sedang diusut diduga memiliki keterkaitan dengan periode kepemimpinan sebelumnya. Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.

"Kami menduga pola yang terjadi pada masa berikutnya merupakan kelanjutan dari modus yang sudah berjalan sebelumnya. Karena itu kami meminta penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara utuh agar siapa pun yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Musfiq menyebut langkah Kejati Jawa Timur dalam menangani perkara ini akan menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di bidang tindak pidana khusus.

"Masyarakat menaruh harapan besar agar penyidikan dilakukan secara independen dan transparan. Kalau memang bukti sudah cukup, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Nurkholis menunjukkan penyidik sedang memperluas pendalaman perkara. Karena itu, JAKA Jatim meminta Kejati bekerja secara komprehensif agar seluruh pihak yang diduga memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, Nurkholis belum berstatus tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang diperiksa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB