NAWACITAPOST.COM - PEKANBARU - Setelah bersidang alot dan kurang lebih setahun lamanya di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, perjuangan 13 orang Buruh Harian Lepas (BHL) atau karyawan, akhirnya memenangkan sidang Pemutusan Hubungan Industrial (PHI) melalui Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) dipimpin Ketua Umum DPP DPP SBCI Addermi,B.B.A.,S.H.
Sidang PHI di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru ini berjalan kurang lebih setahun setelah didaftarkan gugatan oleh SBCI hingga putusan kasasi menolak sebagian gugatan 13 BHL atau Karyawan Eks PT Torganda yang dinilai dizolimi hak - haknya oleh perusahaan yang sudah diambil alih Pemerintah melalui PT Agrinas Palma Nusantara Kebun Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Sementara itu 13 orang BHL atau karyawan ini, sudah bekerja ada yang 7 hingga 13 tahun mengabdi sebagai pemanen, pemuat Buah Kelapa Sawit di Afdeling, Kebun Rantau Kasai, ek PT Torganda tersebut. Meski tidak semua haknya tidak dibayarkan, namun perjuangan ini, bukti hak pekerja benar-benar ada di perusahaan tersebut.
Namun sangat disayangkan, dari 13 orang BHL atau Karyawan Eks PT Torganda tersebut, ada 5 orang lagi belum direalisasikan haknya, dinilai Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru mempersulit hak-hak yang sudah inkcrah dari kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut. Sementara pekerja yang belum direalisasikan tersebut semua tinggal 8-10 jam perjalanan ke Kantor PN Pekanbaru tersebut.
"Memang yang 8 orang lainnya sudah dibayarkan di Kantor PN Pekanbaru pada tanggal 3 September 2026. Meski yang 5 orang yang masih belum direalisasikan haknya istri dari beberapa dari 8 orang yang sudah direalisasikan," kata Ketum DPP SBCI Addermi,B.B.A.,S.H kepada Wartawan Senin, (14/9/2026).
Kekesalan Ketum DPP SBCI lagi setelah beberapa kali dikomunikasikan kepada Ketua PN Pekanbaru, Kerena Dana hak yang 5 orang belum dibayarkan tersebut, sudah dititipkan di Kantor PN Pekanbaru.
"Selamat pagi teman-teman dan bapak ibuk semua, saya baru saja dari pengadilan negeri Pekanbaru, pertama saya ketemu Ketua kemudian Ketua pengadilan menyuruh saya untuk ketemu dengan pak Panitera, setelah itu saya ketemu dengan pak Panitera, saya menyampaikan jika saya sejak hari Rabu kemaren me WA dan menelepon Kuasa Hukum PT Torganda, tapi tidak direspon," jelas Ketum SBCI.
"kemudian saya minta agar pihak pengadilan yang menghubungi pihak Torganda, supaya di singkron kan kapan untuk penyelesaian permasalahan ini, setelah itu pak Panitera menyampaikan akan menghadap pak Ketua Pengadilan terlebih dahulu setelah itu akan menginformasikan kepada saya, demikian yang dapat saya informasi kan saat ini terimakasih,' tambah Bung Addermi.
"Saya berkesimpulan kalau Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dinilai mempersulit saya akan laporkan Ketua tersebut ke Komisi Yudisia (KY) dan ke Mahkamah Agung. Saya tidak tahu bagaimana sebenarnya sikap Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sekarang ini." tegas Ketua DPP SBCI lagi.
Artikel Terkait
Perkuat Sinergi Hukum, Pemkot Bekasi Unjuk Dukungan pada HUT ke-81 Kejaksaan RI
Pasca-Viral Isu Kades Tambun Mesra dengan Politisi, Suami Siap Tempuh Jalur Hukum
Perkara Taosarao laia masuk Babak Baru, Kuasa Hukum Minta Tarik Ke Polda Riau
Ancam Nyawa Siswa, Mohammad Mahfud Mahmodin Desak Dapur MBG Diproses Hukum
Laporan Goli Korlita di Polrestabes Surabaya Disorot, Kuasa Hukum Sebut Bukti Transfer Rp150 Juta