Oleh : Nawi (Redaktur)
NAWACITAPOST.COM — Pemerintah membutuhkan data yang akurat untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Tidak ada yang membantah kebutuhan tersebut.
Namun, ketika sebuah angka dalam sistem data negara mulai menentukan apakah seorang anak bisa melanjutkan kuliah, apakah sebuah keluarga mendapatkan bantuan pangan, atau apakah seorang pasien tetap memperoleh jaminan kesehatan, persoalannya tidak lagi sekadar teknis administrasi.
Di situlah sistem desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu dipertanyakan secara serius.
Baca Juga: Mahasiswi IP 4 Terancam Protol Kuliah, Gara-gara Kebijakan Desil Kemiskinan
Desil pada dasarnya merupakan pemeringkatan kesejahteraan rumah tangga. Masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Semakin rendah desil, semakin rendah posisi kesejahteraan dalam pemeringkatan.
Konsepnya terlihat sederhana.
Masalahnya muncul ketika realitas kehidupan manusia yang kompleks diterjemahkan menjadi satu posisi dalam sebuah peringkat.
Kemiskinan bukan sekadar angka.
Penghasilan keluarga bisa berubah. Anggota keluarga bisa sakit. Anak bisa masuk perguruan tinggi. Orang tua bisa kehilangan pekerjaan. Harga kebutuhan pokok bisa meningkat. Seseorang bisa memiliki rumah, tetapi tidak memiliki pendapatan tetap. Sebuah keluarga bisa terlihat "mampu" dari sisi aset, tetapi setiap bulan tercekik biaya pendidikan, kesehatan, kontrakan, listrik, transportasi dan kebutuhan dasar lainnya.
Karena itu, ketika desil berubah, kehidupan keluarga tersebut tidak otomatis ikut berubah.
Inilah sumber persoalannya.
Baca Juga: Semprot Akurasi Desil, DPRD Surabaya: Jangan Kejar Target Data, Tapi Korbankan Fakta Warga Miskin
KETIKA DESIL MENENTUKAN NASIB MAHASISWA
Kisruh perubahan desil paling jelas terlihat dalam sektor pendidikan.
Pada 2026, DTSEN mulai digunakan dalam penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Pemerintah menyebut penggunaan DTSEN bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran. Dalam jalur SNBT 2026, sebanyak 39.662 dari 86.118 pendaftar dinyatakan layak menerima KIP Kuliah berdasarkan indikator kesejahteraan DTSEN.