NAWACITAPOST.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara.
Keputusan tersebut menuai sorotan publik mengingat penyidik antirasuah sebelumnya mengamankan sebanyak 14 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar secara serentak di Jakarta, Bolmut, dan Gorontalo.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penentuan status tersangka tunggal ini didasari oleh konstruksi hukum perbuatan yang disangkakan.
Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memfokuskan pada penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan oleh penyelenggara negara.
"Untuk tersangka ini baru satu orang, ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e. Sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah bupati," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Usai diumumkan sebagai tersangka, Sirajudin langsung digiring petugas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani penahanan.
Berbalut rompi oranye tahanan dengan tangan terborgol, Sirajudin sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bolmut sebelum memasuki mobil tahanan.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkapkan bahwa Sirajudin memanfaatkan posisinya sebagai puncak pemegang otoritas untuk mengontrol dan menentukan fee proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bolmut.
Kepala daerah tersebut diduga menetapkan 'jatah' hingga 10 persen dari total nilai setiap pengerjaan proyek.
Berdasarkan temuan penyidik, Sirajudin menginstruksikan pengondisian lelang dengan membagikan porsi fee tersebut, antara lain 4 persen dialokasikan untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain itu, Sirajudin diduga mengintervensi proses plotting vendor guna memastikan perusahaan-perusahaan tertentu keluar sebagai pemenang lelang.
Total uang yang diduga diterima Sirajudin melalui praktik pemerasan dan gratifikasi ini mencapai Rp11,14 miliar. Angka tersebut mencakup setoran senilai Rp250 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bolmut, sementara sebesar Rp10,79 miliar sisanya berasal dari berbagai pihak swasta dan pejabat lain.
Terkait keterlibatan pejabat lain yang ikut terjaring dalam OTT, KPK mengonfirmasi bahwa Kepala Dinas PUPR Bolmut saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Meskipun penyidik menemukan sejumlah uang tunai di kediaman Kadis PUPR serta mengidentifikasi perannya dalam pemetaan vendor proyek, status hukum yang bersangkutan belum ditingkatkan.
"Tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik. Tetapi dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya," jelas Taufik.
Taufik menegaskan bahwa uang tunai yang disita dari rumah Kadis PUPR saat ini dinilai memiliki konteks hukum yang berbeda dari perkara pemerasan bupati.
Namun, lembaga antirasuah membuka peluang penuh untuk mengubah status hukum saksi-saksi lainnya apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Artikel Terkait
Operasi SAR Masalembo Diperpanjang, Penyelam Khusus Basarnas Tembus Bangkai Virgo Transport 8
Merasa Terintimidasi, Parlan Lamakraja Ajukan Keberatan Resmikan Laporan ke Polisi
Pertaruhan Nyawa Manggala Agni Kepung Karhutla Kalbar di Tengah Keterbatasan Alat
Masyarakat Serbu Layanan Digital, Ini Cara Ketahui Penerimaan Bansos PKH 2026
Kepungan Asap Karhutla Membara, Kasus ISPA di Pekanbaru Melonjak Tajam