NAWACITAPOST.COM — Dalam langkah krusial untuk mengakhiri drama konflik pertanahan yang telah membayangi masyarakat selama berdekad-dekad, DPR RI bersama Pemerintah secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Pengambilan Keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna.
Kesepakatan sejarah ini dicapai dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Keputusan strategis yang diambil DPR RI dan Pemerintah ini menjadi jawaban konkret atas empat krusial agraria nasional yang selama ini mengendap: konflik lahan yang berlarut-larut, pemulihan hak atas tanah masyarakat, ketimpangan penguasaan lahan yang kian melebar, serta ego sektoral dalam koordinasi antarlembaga.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengungkapkan bahwa soliditas antara DPR RI dan Pemerintah teruji dalam maraton pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan eksekutif.
Proses legislasi yang berlangsung intensif tersebut tetap membuka ruang partisipasi publik secara luas guna menyerap aspirasi elemen masyarakat.
“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman di hadapan peserta rapat.
Intensitas kerja bersama antara legislatif dan eksekutif ini menghasilkan draft komprehensif yang terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.
Norma hukum baru ini memuat instrumen perombakan struktur agraria nasional, mencakup mekanisme terpadu penyelesaian konflik, kepastian pemulihan hak warga, redistribusi tanah berkeadilan, pembatasan ketat terhadap penguasaan lahan, hingga penguatan kelembagaan reforma agraria yang berwenang mengeksekusi kebijakan di lapangan.
Ketegasan DPR RI terhadap monopoli lahan disuarakan secara tajam dalam pandangan fraksi.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Nyoman Parta, menyoroti pentingnya pembatasan penguasaan lahan oleh korporasi swasta maupun BUMN, terutama di wilayah-wilayah dengan karakteristik khusus dan bernilai strategis tinggi agar tidak menggerus ruang hidup rakyat.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang hadir mewakili Pemerintah, menyampaikan optimisme tinggi terhadap hadirnya RUU ini.
Pihaknya berharap regulasi baru ini menjadi jawaban atas kebuntuan hukum dalam eksekusi pertanahan di lapangan.
Nusron Wahid berharap RUU tersebut memberikan formula yang lebih jelas agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat.
Puncak dinamika legislasi terjadi saat pimpinan sidang, Sufmi Dasco Ahmad, mengetok palu usai menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota forum.
Seluruh fraksi di DPR RI bersama perwakilan Pemerintah menyatakan sepakat bulat untuk mengesahkan naskah RUU pada Pembicaraan Tingkat I dan melanjutkannya ke Paripurna.
Persetujuan paripurna mendatang akan menjadi tonggak sejarah baru yang menetapkan landasan hukum mengikat bagi penyelesaian sengketa lahan, pengembalian hak-hak rakyat yang terampas, serta penataan ulang struktur penguasaan tanah nasional yang dirumuskan secara bersinergi oleh DPR RI dan Pemerintah.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Suahasil Nazara Kantongi Harta Rp138 Miliar Jelang Pengangkatan Kabinet
Viral Istri Pejabat Kalsel Dikipasi saat Makan, Camat Banua Lawas Buka Suara
Diduga Surat Pernyataan Kapal Virgo Transport 8 Viral, Korban Bungkam Dibayar Murah?
Agus Sulistriyono: Berita Paling Tidak Enak Dibaca Justru Selamatkan Program Prabowo
Update Kasus Viral Wanita Ditendang di Senayan City: Pelaku Dibekuk Polisi