Senin, 21 September 2026

Update Skandal Suap HGB Anak Buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: KPK Geledah Summarecon

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 21 September 2026 | 20:40 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait suap HGB Summarecon. (Instagram.com/@catatantimur_)
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait suap HGB Summarecon. (Instagram.com/@catatantimur_)

NAWACITAPOST.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Bogor, Jawa Barat.
 
Langkah ini merupakan tindakan penyidikan terkait kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan yang menyasar kantor pengembang properti tersebut.
 

"Hari ini Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Bogor, saat ini kegiatan masih berlangsung," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Sebelum melakukan tindakan di Bogor, tim penyidik KPK telah menggeledah tiga ruang Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026), serta kantor PT Summarecon di wilayah Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026).

8 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Dalam perkara dugaan suap HGB ini, lembaga antirasuah telah menetapkan 8 orang tersangka. Delapan tersangka tersebut yaitu:

  • Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Politikus Partai Golkar)
  • Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
  • Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
  • Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
  • Muhammad Fakhry
  • Erwin
  • Rizal Pahlevi
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
 
 
Seluruh tersangka telah menjalani penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sitaan Uang Tunai Rp106,3 Miliar

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
 
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang beserta barang bukti uang tunai dengan total nilai mencapai Rp106,3 miliar.

Temuan uang tunai paling besar didapatkan di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang disimpan di dalam beberapa koper berwarna merah berisi pecahan rupiah dan valuta asing (valas), meliputi:

  • Uang tunai Rupiah senilai Rp31,86 miliar
  • 2.611.500 Dolar AS (setara Rp46,583 miliar)
  • 1.974.500 Dolar Singapura (setara Rp27,648 miliar)
Selain dari rumah Arif, penyidik menemukan uang tunai di rumah tersangka swasta Rizal Pahlevi sebesar Rp896 juta, di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni'am Aulawi sejumlah Rp8 juta, serta di rumah Sontang Coin Manurung senilai Rp49,5 juta.
 

Hingga saat ini, penyidikan perkara dugaan suap yang melibatkan oknum pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta ini masih terus berlangsung di KPK.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini