NAWACITAPOST.COM — Di tengah perjuangan menjaga daya beli dan kebutuhan pokok harian, angin segar menghampiri jutaan masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial beserta instansi terkait resmi mencairkan berbagai program bantuan sosial (bansos) secara serentak hingga akhir September 2026.
Penyaluran ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga pelajar, mencakup bantuan tunai, pangan, pendidikan, hingga jaminan kesehatan.
Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3
Proses penyaluran PKH tahap 3 masih berlangsung melalui PT Pos Indonesia dan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk warga rentan yang terdaftar pada desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sasaran Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Nominal yang diterima menyesuaikan kategori anggota keluarga:
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000
- Ibu Hamil/Nifas & Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp750.000
- Lansia (60 Tahun ke Atas) & Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
- Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000
- Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000
- Siswa SD/Sederajat: Rp225.000
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Menyasar 18,3 juta KPM dengan alokasi anggaran Rp43,8 triliun, program BPNT atau Kartu Sembako memasuki periode triwulan ketiga 2026. Lebih dari 15 juta keluarga telah menerima dana, sementara 2 juta lainnya dalam proses pembukaan rekening kolektif dan distribusi kartu.
Pada periode September 2026, penerima mengantongi total Rp600.000 (pencairan sekaligus untuk 3 bulan @ Rp200.000/bulan).
Bansos Pangan Beras 30 Kg
Pemerintah menggelontorkan 997.200 ton beras bagi 33,24 juta KPM untuk alokasi Juli hingga September 2026.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa memastikan penyediaan beras tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat rentan tetap terpenuhi.
Karena disalurkan sekaligus untuk alokasi 3 bulan, setiap KPM menerima total 30 kg beras (10 kg per bulan).
Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan biaya pendidikan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu mencakup jenjang PAUD hingga SMA/SMK dengan rincian per tahun:
- PAUD & SD/MI/Paket A: Rp450.000
- SMP/MTs/Paket B: Rp750.000
- SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN)
Untuk memastikan akses layanan kesehatan warga fakir miskin dan tidak mampu, pemerintah menanggung iuran peserta JKN melalui APBN sebesar Rp42.000 per orang setiap bulannya.
Rangkaian bansos yang bergulir hingga akhir September 2026 ini diharapkan tepat sasaran serta menjadi penopang nyata bagi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Suahasil Nazara Kantongi Harta Rp138 Miliar Jelang Pengangkatan Kabinet
Viral Istri Pejabat Kalsel Dikipasi saat Makan, Camat Banua Lawas Buka Suara
Diduga Surat Pernyataan Kapal Virgo Transport 8 Viral, Korban Bungkam Dibayar Murah?
Agus Sulistriyono: Berita Paling Tidak Enak Dibaca Justru Selamatkan Program Prabowo
Update Kasus Viral Wanita Ditendang di Senayan City: Pelaku Dibekuk Polisi