Selasa, 28 Juli 2026

Judi Online Berujung Pidana, Yudi Dituntut 18 Bulan Penjara di PN Surabaya

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 28 Juli 2026 | 23:29 WIB

NAWACITAPOST.COM - Perjudian online membawa Yudi Surya ke meja hijau. Pria asal Surabaya tersebut menghadapi tuntutan pidana penjara selama 18 bulan setelah jaksa menilai dirinya terbukti memainkan judi online melalui aplikasi Higgs Domino.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Adi Saputra membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan, Yudi mengakui dirinya bermain judi online karena berharap memperoleh kemenangan. Ia berharap uang dari permainan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli susu anak.

“Kalau menang, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli susu anak,” ujar Yudi di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara tersebut bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Yudi berada di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Yudi kemudian mengakses aplikasi Higgs Domino menggunakan telepon seluler Realme berwarna perak miliknya.

Ia memainkan permainan slot jenis Mahjong Ways 3 dengan memasang taruhan dan menekan tombol putar untuk mengejar kemenangan.

Namun, harapan Yudi mendapatkan keuntungan dari judi online tidak terwujud. Dalam persidangan terungkap bahwa ia telah memainkan permainan tersebut sejak 2021.

Alih-alih memperoleh uang tambahan, Yudi justru mengalami kerugian. Selama bermain judi online, ia mengaku telah kehilangan uang sekitar Rp1 juta.

Jaksa kemudian menilai perbuatan Yudi telah memenuhi unsur tindak pidana perjudian. Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan.

Kasus tersebut menunjukkan risiko judi online yang tidak hanya dapat menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga membawa pelakunya berhadapan dengan proses hukum.

Keinginan memperoleh keuntungan secara cepat justru dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Kini, Yudi menunggu putusan majelis hakim PN Surabaya.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. (nns) 

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB