NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU — 28 Juli 2026 — Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia dengan terdakwa berinisial SR kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, SR menghadirkan saksi pembelaan bernama Pernando Manik.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Pernando Manik menyampaikan bahwa pada malam 27 April, dirinya menerima telepon dari SR yang meminta agar mobil Xenia tersebut diantarkan ke Kantor Pusat PT Torganda. Menurut saksi, SR juga menyampaikan bahwa dirinya akan menjemput mobil tersebut pada tanggal 28 April.
Namun, pada tanggal 28 April, setelah mobil tersebut dijemput, saksi menyampaikan bahwa dirinya tiba-tiba mengalami kondisi meriang. Kondisi tersebut kemudian disampaikan kepada SR. Dalam keterangannya, SR disebut memberikan respons agar saksi berobat terlebih dahulu.
Ketua Majelis Hakim, Amir Rizki Apriadi, S.H., M.M., kemudian menanyakan hubungan antara saksi Pernando Manik dengan SR. Saksi menjawab bahwa hubungan keduanya adalah teman.
Setelah pemeriksaan saksi pembelaan selesai, Ketua Majelis Hakim kembali mengajukan sejumlah pertanyaan kepada SR. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah mengenai keberadaan tiga kali surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada SR.
Hakim menanyakan kepada SR apakah dirinya mengetahui adanya surat somasi yang telah dikirimkan sebanyak tiga kali. SR kemudian menjawab bahwa dirinya mengetahui adanya surat somasi tersebut, namun mengaku tidak membaca keseluruhan isi surat somasi.
Jawaban tersebut menjadi salah satu poin yang menarik perhatian dalam persidangan. Pasalnya, sebelumnya dalam perkara ini telah muncul keterangan bahwa proses hukum tetap berlanjut salah satunya karena pihak yang dilaporkan disebut tidak mengindahkan tiga kali surat somasi yang telah disampaikan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa ketika saksi Pernando Manik menyampaikan kepada SR mengenai kondisi kesehatannya setelah mobil dijemput, SR disebut hanya menyarankan agar saksi berobat terlebih dahulu.
Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada SR apakah dirinya memberitahukan kepada pihak PT Torganda bahwa mobil Xenia tersebut akan diantarkan. Atas pertanyaan tersebut, SR menjawab bahwa dirinya tidak memberitahukan kepada pihak PT Torganda mengenai hal tersebut.
Rangkaian keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Di satu sisi, saksi pembelaan menerangkan adanya komunikasi dengan SR mengenai rencana pengantaran mobil. Namun di sisi lain, SR mengakui bahwa dirinya tidak memberitahukan kepada pihak PT Torganda terkait rencana tersebut dan juga mengakui mengetahui adanya tiga kali surat somasi, meskipun tidak membaca keseluruhan isinya.
Fakta-fakta tersebut selanjutnya akan diuji bersama dengan keterangan tiga saksi dari pihak PT Torganda yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak untuk menentukan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum SR, Stevano Aron Marbun, S.H., M.H., menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada agenda persidangan yang dijadwalkan Minggu depan.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh keterangan yang disampaikan di ruang sidang merupakan bagian dari proses pembuktian dan masih akan dinilai oleh majelis hakim. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap SR sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
PN Pasir Pengaraian Lanjutkan Sidang Sengketa Lahan, PH Penggugat Hadirkan Dua Orang Saksi Mengetahui Objek
Lanjutan Sidang Sengketa Lahan Di PN Pasir Pengaraian Hakim Dan Penasehat Hukum Cecar Pertanyaan Saksi Ke Dua Dan Perlihatkan Bukti Surat
Kejaksaan Hadirkan Saksi Anggota Polsek Rambah Samo Pada Lanjutan Sidang Karhutla Di PN Pasir Pengaraian "Ceret", Luas TKP Dan Kawasan Jadi Sorotan.
Penasihat Hukum Hormati Putusan Perkara Terdakwa Karhutla Di PN Pasir Pengaraian.
Sidang di PN Pasir Pengaraian, Keterangan Tiga Saksi Menguat di Persidangan, Dugaan Penggelapan Mobil Xenia PT.Torganda