Sabtu, 13 Juni 2026

Penasihat Hukum Hormati Putusan Perkara Terdakwa Karhutla Di PN Pasir Pengaraian.

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Rabu, 22 April 2026 | 22:21 WIB
Foto Penasihat Hukum Hormati Putusan Perkara Terdakwa  Karhutla Di PN Pasir Pengaraian. (NAWACITAPOST.COM)
Foto Penasihat Hukum Hormati Putusan Perkara Terdakwa Karhutla Di PN Pasir Pengaraian. (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST.COM  - ROKAN HULU - Sidang Putusan Terdakwa Suharyono dkk, kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) di  Pengadilan Negeri (PN),  Pasir Pengaraian,  Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu, (22/4/2026), sore hingga malam.
 
Sidang Putusan PN Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu ini, dengan dua perkara nomor 620/Pid.Sus-LH/2025/PN Prp dan 621/Pid.Sus-LH/2025/PN Prp, Sidang perkara tersebut berlangsung sebanyak 20 kali sejak sidang pembacaan dakwaan hingga sidang putusan.
 
Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Pasir Pengaraian, Amir Rizki Apradi, S.H., M.H., didampingi dua orang Hakim Anggota Julian Leonardo Marbun, S.H., Tari Mentalis, SH dan Panitera Dedy Tias Dianto, S.H.,  sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Rokan Hulu. Pengganti Eko, S.H., hadir Penasehat Hukum Terdakwa, Ketua LBH Sahabat Keadilan Kabupaten Rokan Hulu Andri, S.H., M.H., Assayuti Lubis, S.H, Heru Astar, S.H., M.H.,  dan Jufrizal, S.H.
 
 
Sidang pertama atas nama terdakwa Suharyono, putusan dibacakan langsung oleh Yang Mulia Ketua Hakim Amir Rizki Apradi, dalam amar putusan terdakwa Suharyono selaku pemilik lahan divonis 1 tahun penjara, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum sebelumnya yaitu dituntut hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda 1 (satu) Milyar Rupiah subsider 190 hari kurungan.
Foto Penasihat Hukum Hormati Putusan Perkara Terdakwa Karhutla Di PN Pasir Pengaraian. (NAWACITAPOST.COM)
"Terdakwa Suharyono dinyatakan bersalah sesuai pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, yakni Terdakwa menguasai lahan kawasan hutan dengan menanam Kelapa Sawit seharusnya hutan yang harus dilindungi ditanamin seperti kayu, agar lahan yang berbukit tersebut di wilayah Desa Sei Salak tidak mengalami erosi, dan barang bukti seperti bibit sawit, ceret, Dodos dan lainnya, sementara Surat SKGR dijadikan bukti pada sidang dua terdakwa lain selaku pekerja, atas nama Reno Rinaldi alias Reno dan Sarman Bin Sakin perkara nomor 621," jelas Yang mulia Hakim Ketua.
 
Sedangkan Terdakwa Reno Rinaldi alias Reno dan Sarman Bin Sakin dengan perkara nomor 621/Pid.Sus-LH/2025/PN Prp putusan dibacakan langsung oleh Yang Mulia Ketua Hakim Amir Rizki Apradi, dalam amar putusan terdakwa divonis 10 bulan penjara, hukuman tersebut juga lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum sebelumnya yaitu dituntut hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda 200.000.000,- (dua ratus juta) Rupiah subsider 80 hari kurungan.
 
"Terdakwa Reno Rinaldi alias Reno dan Sarman Bin Sakin selaku pekerja yang mengimas dan membersihkan lahan milik Suharyono tersebut dinyatakan bersalah sesuai pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf b UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, yakni Terdakwa turut serta karena kelalaiannya berakibat kebakaran lahan kawasan hutan.
 
Dalam persidangan, menyikapi putusan terhadap kedua perkara tersebut Penuntut Umum menyatakan fikir-fikir, begitu juga dengan Penasihat Hukum Terdakwa.
 
Penasihat Hukum Terdakwa  Assayuti Lubis, S.H, Heru Astar, S.H., M.H., menyatakan “menghormati putusan pengadilan tersebut” 
 
"Kami dari penasehat hukum para terdakwa, . menghormati putusan PN Pasir Pengaraian, atas hal ini juga kami mengucapkan terima kasih.' pungkas para penasehat hukum.

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini