NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah menunjukkan respons cepat dalam penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) melalui pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Polres Barito Selatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Doni Triulido Damanik, S.H., pada Senin (06/04/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB sebagai tindak lanjut atas permintaan dari pihak kepolisian dalam rangka proses penyidikan perkara anak.
Pelaksanaan Litmas ini merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana anak, di mana Pembimbing Kemasyarakatan berperan melakukan pengumpulan data dan informasi terkait latar belakang sosial, kondisi keluarga, serta lingkungan anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Penyelarasan Kebijakan Nasional, Pemerintah Kota Bekasi Geser Jadwal WFH ASN ke Hari Jum'at
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kondisi anak, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat strategis dalam mendukung proses peradilan pidana anak.
“Litmas merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana anak. Kami memastikan setiap proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Ading.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Lintas Level, Pemkot Bekasi Sambut Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Jawa Barat
Melalui kegiatan ini, Bapas Muara Teweh terus berkomitmen untuk memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
(Humas Bapas Muara Teweh)