Selasa, 4 Agustus 2026

PT Surabaya Resmi Terapkan Sidang Elektronik Perkara Pidana, Kasasi Kini Dihitung Sejak Putusan Banding Dibacakan

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:03 WIB

NAWACITAPOST.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya resmi menerapkan persidangan elektronik untuk seluruh perkara pidana sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi implementasi awal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan besar dalam mekanisme persidangan dan pengajuan kasasi.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, mengatakan penerapan sistem tersebut bukan berarti seluruh proses peradilan berubah menjadi pengadilan virtual. Menurutnya, PT Surabaya hanya menyediakan ruang sidang elektronik yang memungkinkan pemeriksaan perkara banding dilakukan secara daring maupun tatap muka sesuai ketentuan KUHAP baru.

"Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik," ujar Sujatmiko, Selasa (4/8/2026).

Perubahan paling signifikan dalam KUHAP baru, kata Sujatmiko, terdapat pada mekanisme pengajuan kasasi. Jika sebelumnya tenggang waktu kasasi dihitung setelah para pihak menerima pemberitahuan putusan, kini batas waktu 14 hari dihitung sejak putusan banding diucapkan majelis hakim.

"Kalau KUHAP yang lama, tenggang waktu kasasi dihitung sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak. Sekarang berbeda, 14 hari itu dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan," jelasnya.

Konsekuensinya, Pengadilan Tinggi wajib memastikan seluruh pihak yang berperkara mengetahui jadwal pembacaan putusan sebelum sidang digelar. Mekanisme tersebut diawali dengan penetapan majelis hakim yang kemudian diteruskan panitera kepada penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukum.

"Majelis hakim membuat penetapan jadwal pembacaan putusan, kemudian panitera wajib memberitahukan kepada para pihak. Penuntut umum juga diperintahkan untuk memberitahukan jadwal itu kepada terdakwa," katanya.

Untuk mendukung pelaksanaan sidang elektronik, PT Surabaya telah menyiapkan ruang sidang yang dapat terhubung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), maupun lokasi lain yang ditetapkan majelis hakim bagi terdakwa yang tidak menjalani penahanan.

Menurut Sujatmiko, sistem tersebut akan mempercepat proses pemeriksaan perkara banding sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak yang berada jauh dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru," ujarnya.

Ia menegaskan, penerapan sidang elektronik berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk perkara tindak pidana khusus seperti korupsi.

"Mulai 1 Agustus sudah berjalan. Ini berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk pidana khusus seperti korupsi," tegasnya.

PT Surabaya juga mengklaim telah menyiapkan seluruh infrastruktur pendukung, termasuk prosedur penanganan apabila terjadi gangguan jaringan internet atau kendala teknis lainnya saat persidangan berlangsung.

"Kalau terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, misalnya menjadwalkan kembali persidangan dengan memberitahukan jadwal yang baru kepada para pihak. Intinya, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah siap melaksanakan persidangan elektronik," pungkas Sujatmiko. (ibank)

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini