NAWACITAPOST.COM – Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Dengan diterbitkannya red notice tersebut, SAM kini berstatus sebagai buronan internasional yang sedang diupayakan untuk dipulangkan ke Indonesia guna menjalani proses hukum.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, pada Senin (3/8/2026).
"Red notice sudah terbit minggu lalu," ujar Untung kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa red notice diterbitkan oleh Interpol sejak 9 Juli 2026.
"Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026," tambahnya.
Menurut Polri, hingga saat ini SAM diduga masih berada di Mesir.
Baca Juga: Jalan Menuju Kebahagiaan: Ribuan Orang Bakal Padati Pekanbaru Demi Temukan Sukacita Sejati
Interpol Ungkap Identitas dan Dakwaan SAM
Berdasarkan data yang tercantum pada laman resmi Interpol, Syekh Ahmad Al Misry tercatat memiliki nama lengkap Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed, lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987.
Dalam data tersebut, ia tercatat sebagai warga negara Indonesia dan disebut menguasai tiga bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Inggris, dan Arab.
Interpol juga mencantumkan ciri fisik berupa jenggot hitam sebagai identitas yang memudahkan proses pencarian.
Sementara itu, pada kolom dakwaan dijelaskan bahwa red notice diterbitkan atas permintaan otoritas Indonesia terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual.
Baca Juga: Tragedi Berdarah Loceret Bergulir ke Meja Hijau: 18 Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal
"Dakwaan diterbitkan sebagaimana disampaikan oleh pihak pemohon, tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik," demikian keterangan dalam laman resmi Interpol.
Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Santri
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka pada 24 April 2026.
Artikel Terkait
Trauma Anggaran Jumbo: Di Balik Surat Resign Nanik S Deyang dan Stres Berat Kepala BGN!
Langkah Berani di Karawang: Gubernur Dedi Mulyadi Pimpin Sejarah Baru Industri Alat Berat Listrik Pertama di Indonesia
KDM Pimpin Langkah Berani Wujudkan Era Baru yang Modern, Canggih, dan Berkeadilan!
Langkah Spektakuler Gubernur KDM: Angkot Tua Disulap Jadi Mobil Listrik, Bandara Husein Sastranegara Kembali Bertaji!
Jangan Disepelekan! Ini Bahaya dan Cara Mengobati Ruam Popok Lansia