NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU— Dua wartawan media online dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi ke lokasi proyek pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dua wartawan tersebut yakni Fahrin Waruwu dari Nawacitapost.com dan Syukri dari Suarajurnal.com.
Keduanya mendatangi lokasi proyek yang berada di Jalan Lingkar RT 02 RW 08, Desa Suka Maju Km 4, Kecamatan Rambah, Pasir Pengaraian. Kedatangan wartawan tersebut untuk menjalankan tugas jurnalistik sekaligus melakukan konfirmasi terkait pekerjaan konstruksi yang tengah berlangsung.
Namun, ketika tiba di pintu masuk lokasi proyek yang ditutup pagar seng, keduanya justru dihadang petugas keamanan. Fahrin dan Syukri mengaku telah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menunjukkan kartu identitas pers kepada petugas keamanan yang diketahui bernama Fikri.
Alih-alih mendapat akses untuk melakukan peliputan dan konfirmasi, mereka justru dilarang masuk.
"Wartawan tidak boleh masuk, saya hanya menjalankan perintah atasan. Nanti ujung-ujungnya minta uang," kata Fikri, sebagaimana disampaikan kepada kedua wartawan tersebut.
Pernyataan itu menjadi salah satu alasan kedua wartawan mempertanyakan dasar pelarangan tersebut. Terlebih, mereka datang bukan untuk meminta uang, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik dengan melakukan konfirmasi terhadap kegiatan proyek yang bersumber dari APBN tersebut.
Keduanya kemudian menghubungi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Rokan Hulu, Sudirman.
Mendapat laporan tersebut, Sudirman bersama Wakil Ketua Harian I PJI Rohul, Umri Hasibuan, mendatangi lokasi proyek untuk memastikan kejadian sekaligus meminta penjelasan kepada petugas keamanan.
Namun, menurut Sudirman, jawaban yang diterima tetap sama. Fikri menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas berdasarkan arahan atasannya yang disebut bernama Dodi yang menjabat sebagai humas proyek.
Atas kejadian tersebut kedua wartawan didampingi kuasa hukumnya, Sayuti Lubis, SH, melaporkan petugas keamanan proyek ke Mapolres Rokan Hulu pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Laporan itu ditempuh karena dinilai tindakan menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele sebagaiaman di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, prinsip keterbukaan informasi publik juga ditegaskan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Regulasi tersebut menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Berdasarkan data pada papan informasi proyek yang berada di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Mitra Agung Indonesia KSO dengan nilai kontrak Rp22,76 miliar dan masa pelaksanaan 300 hari.
Ketua PJI Kabupaten Rokan Hulu, Sudirman, mengecam tindakan yang menurutnya menghambat kerja jurnalistik.
Ia mempertanyakan alasan pelarangan tersebut, terutama karena proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran negara seharusnya dapat diawasi publik.
"Kami mengecam keras upaya menghambat atau menghalangi tugas wartawan. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus tertutup dari publik, apalagi ini menggunakan dana APBN?" kata Sudirman.
Menurutnya, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial. Konfirmasi kepada pelaksana proyek diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya berasal dari satu pihak.
Sudirman juga menduga adanya kemungkinan persoalan tertentu yang sengaja ditutupi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi sikap tertutup seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan. Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan," ujarnya.
Sorotan terhadap proyek ini juga semakin mengemuka karena nama PT Mitra Agung Indonesia pernah muncul dalam perkara korupsi proyek peningkatan Bandara Lasondre, Nias, Sumatera Utara, pada 2016.
Dikutip dari detik.com pada Desember 2020, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Direktur II PT Mitra Agung Indonesia, Anang Hanggoro, dari delapan tahun menjadi 10 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek tersebut.
Dalam perkara itu, proyek peningkatan Bandara Lasondre bernilai sekitar Rp26,9 miliar. Putusan Pengadilan Tinggi Medan menyebut kerugian negara mencapai Rp14,7 miliar dan terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek, PT Mitra Agung Indonesia, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan wartawan memasuki lokasi proyek.
Pihak yang disebut sebagai humas proyek, Dodi, juga belum memberikan penjelasan mengenai apakah larangan tersebut memang merupakan instruksi resmi dari manajemen.
Artikel Terkait
Aksi Nyata Promedia Group dan SKI Sulap Atap Lapuk Wartawan Jadi Hunian Mewah Berkelas
Wartawan Nawacita Diduga Dijadikan Bola Pingpong DPRD Padangsidimpuan!
Panas! Dilaporkan Organisasi Wartawan, Hotman Paris Sebut Laporan Polisi Tak Punya Legal Standing
Sengatan Panas dan Bocor Berakhir: Program 'Ganti Atap Rumah Wartawan' Promedia Bergeser ke Ciamis
Satpam Proyek Bangunan Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu Larang Hingga Tuding Wartawan Minta - Minta Uang