Rabu, 16 September 2026

Pusat Pusaran Kasus HGB Summarecon Bogor, Mantan Bupati Kebumen Gus Arif Ditangkap KPK

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 16 September 2026 | 20:22 WIB
Menyoroti sosok Arif Sugiyanto alias Gus Arif yang kini menjadi tersangka kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor. (Instagram.com / @nalarhukum - @kebumen24)
Menyoroti sosok Arif Sugiyanto alias Gus Arif yang kini menjadi tersangka kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor. (Instagram.com / @nalarhukum - @kebumen24)

NAWACITAPOST.COM — Nama mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, kini mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Gus Arif terseret ke dalam pusaran skandal besar pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
 
Lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi eks anggota Polri itu sebagai salah satu sosok kunci yang diduga bertindak sebagai perantara sekaligus pengepul uang.
 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa penetapan tersangka terhadap Gus Arif beserta para pihak lainnya dilakukan setelah pemeriksaan intensif 1x24 jam dan gelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
 
KPK mengungkapkan empat dari delapan tersangka dalam kasus ini diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

"Betul ada 4 orang yang diduga kepercayaan menteri," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.

Keempat sosok kepercayaan tersebut adalah politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
 

Taufik meyakaskan bahwa Gus Arif dan jejaringnya diduga memegang peran vital dalam menampung serta mengalirkan dana-dana ilegal terkait pengurusan izin pertanahan.
 
"Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyidik," jelasnya.

Atas penetapan status tersebut, KPK langsung menahan Gus Arif bersama tujuh tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Seluruhnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penangkapan ini menjadi babak kelam baru bagi rekam jejak rekam Gus Arif. Pria kelahiran Kebumen, 10 Juni 1977 tersebut sejatinya mengawali kariernya di dunia penegakan hukum sebagai anggota Polri sejak 1997 hingga 2017.
 
 
Lulusan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jakarta dan magister hukum Universitas Jenderal Soedirman ini kemudian beralih ke panggung politik praktis.

Karier politiknya melesat saat menjabat sebagai Wakil Bupati Kebumen periode 2019–2021 mendampingi Yazid Mahfudz.
 
Ia kemudian memenangkan Pilkada Kebumen 2020 sebagai calon tunggal melawan kotak kosong berpasangan dengan Ristawati Purwaningsih, hingga resmi dilantik menjadi Bupati Kebumen pada 26 Februari 2021.

Namun, langkah Gus Arif di ranah politik tak selalu mulus. Saat kembali maju pada Pilkada 2024 bersama Ristawati, ia gagal mempertahankan kursi kepala daerah setelah kalah dari pasangan Lilis Nuryani-Zaeni Miftah.
 
Di luar karier pemerintahan, figur yang pernah aktif sebagai Bendahara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen ini kini harus bersiap menghadapi proses hukum yang menjeratnya di KPK.(***)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini