Rabu, 16 September 2026

Bukan Operator, Fu Liwen Diduga Jadi Pengawas Sindikat Scamming Surabaya

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 16 September 2026 | 16:48 WIB
Fu Liwen alias A Wen, salah satu terdakwa dalam perkara dugaan sindikat scamming diduga berperan sebagai pengawas operator di salah satu lokasi jaringan.
Fu Liwen alias A Wen, salah satu terdakwa dalam perkara dugaan sindikat scamming diduga berperan sebagai pengawas operator di salah satu lokasi jaringan.

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Fu Liwen alias A Wen menjadi salah satu dari 41 WNA yang didakwa dalam perkara dugaan sindikat scamming internasional di Surabaya. Namun, perannya disebut berbeda dari sejumlah terdakwa lain.

Fu Liwen diduga tidak bertugas sebagai operator yang berkomunikasi langsung dengan korban. Ia disebut berperan sebagai pengawas aktivitas operator di sebuah rumah di Jalan Embong Kenongo Nomor 24, Surabaya.

Peran tersebut menunjukkan adanya dugaan pembagian tugas dalam jaringan. Operator disebut berkomunikasi dengan target menggunakan berbagai identitas dan modus penyamaran, sementara Fu Liwen diduga mengawasi aktivitas di lokasi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya. Penyelidikan kemudian mengarah pada aktivitas yang diduga merupakan jaringan penipuan daring.

Dari sejumlah lokasi, polisi menemukan perangkat komunikasi, bilik, hingga atribut yang dibuat menyerupai lingkungan kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan jaringan tersebut menggunakan modus menakut-nakuti korban untuk menguras uang.

“Modusnya melakukan penipuan. Menakut-nakuti korban, kemudian uang korban dikuras, nanti pembayarannya dengan kripto dan lain sebagainya. Ini jaringan internasional,” kata Edy.

Penyidikan juga menelusuri lokasi yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut di Surakarta dan Bali. Polisi sebelumnya mengamankan sejumlah WNA yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan itu.

Dalam perkara Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby, Fu Liwen tercatat sebagai terdakwa nomor tujuh. Ia bersama 40 terdakwa lainnya didakwa dengan ketentuan pidana terkait penipuan serta penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan dan merugikan konsumen.

Dugaan peran Fu Liwen sebagai pengawas masih harus dibuktikan di persidangan. Majelis hakim akan menilai alat bukti dan fakta persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa.

Fu Liwen tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga perkara berkekuatan hukum tetap.(ibank)

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini