Kamis, 17 September 2026

Sabu 65,51 Gram Disita di Kenjeran Surabaya, Polisi Buru Pemasok dari Jalan Kunti

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 17 September 2026 | 12:26 WIB
Barang bukti 65,51 gram sabu yang disita polisi dari tersangka F.I. di Kedinding Lor, Surabaya.
Barang bukti 65,51 gram sabu yang disita polisi dari tersangka F.I. di Kedinding Lor, Surabaya.

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memburu seorang pria berinisial ADT yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran sabu seberat 65,51 gram. ADT disebut sebagai pemasok narkotika kepada F.I. (26), warga Kabupaten Sampang, Madura, yang telah ditangkap polisi.

F.I. ditangkap pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam.

Selain sabu, petugas turut mengamankan dua timbangan elektrik berwarna hitam dan satu telepon seluler. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang kini masih diproses penyidik.

Berdasarkan kronologi penyidikan, F.I. disebut memperoleh sabu dari ADT melalui transaksi langsung pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

Transaksi tersebut berlangsung di sebuah warung kopi di Jalan Kunti, Surabaya. ADT diduga menyerahkan sabu yang dibungkus menggunakan kresek hitam dan dilipat kecil.

Dalam dokumen penyidikan, F.I. disebut membeli sabu dengan harga Rp750.000 per gram untuk kemudian diedarkan kembali. Polisi juga mencatat adanya pola penjualan dalam bentuk paket hemat dan paket satu gram.

Saat dilakukan pendalaman F.I. memperoleh narkotika dari ADT untuk dijual kembali sejak Juli hingga Agustus 2026. Dalam periode tersebut, tersangka disebut menerima pasokan sebanyak tiga kali, masing-masing 30 gram, 30 gram, dan 60 gram.

Dokumen penyidikan juga menyebut F.I. telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama sekitar tujuh bulan sebelum ditangkap. Keterangan mengenai jumlah pasokan dan lama aktivitas peredaran tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menyatakan penyidik akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Rencana tindak lanjut penyidik adalah menuntaskan penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait,” demikian keterangan dalam dokumen yang ditandatangani Adik Agus Putrawan pada 16 September 2026.

Dalam kasus ini, F.I. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidikan masih berlangsung, termasuk upaya mengungkap peran ADT yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka. (ibank)

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini