Kamis, 23 Juli 2026

Panas! Dilaporkan Organisasi Wartawan, Hotman Paris Sebut Laporan Polisi Tak Punya Legal Standing

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 23 Juli 2026 | 21:58 WIB
Pengacara Hotman Paris sebut tak masalah jika dipanggil Polisi terkait laporan dugaan penghinaan profesi wartawan. (Instagram/hotmanparisofficial) (Instagram.com/@hotmanparisofficial)
Pengacara Hotman Paris sebut tak masalah jika dipanggil Polisi terkait laporan dugaan penghinaan profesi wartawan. (Instagram/hotmanparisofficial) (Instagram.com/@hotmanparisofficial)

NAWACITAPOST.COM — Ketegangan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan insan pers Tanah Air kian membara. Menanggapi gelombang laporan polisi yang dilayangkan sejumlah organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya, Hotman secara menohok menegaskan bahwa laporan terhadap dirinya sama sekali tidak memiliki legal standing.

Perselisihan ini bermula dari insiden saat sesi doorstop di Gedung Kejaksaan Agung. Hotman dinilai melontarkan ucapan yang merendahkan profesi jurnalis—mulai dari kalimat "Lu punya otak gak?", menyuruh jurnalis bertanya pada kakeknya, hingga melabeli mereka pengecut. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi mempolisikan Hotman atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP.

Namun, alih-alih gentar, sang pengacara necis ini justru menanggapi santai seraya membeberkan argumen hukumnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Modus Liburan Berujung Buron! Petaka ‘Turis Ilegal’ di Myeongdong, Satu Travel Terancam Ratusan Juta

"Don’t worry lah, don’t worry. Pasti datanglah kalau dipanggil, jadi enggak ada apa-apa, itu enggak masalah," cetus Hotman di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Sentilan Pribadi, Bukan Lembaga Pers

Hotman membeberkan bahwa kalimat keras yang terlontar dari mulutnya murni ditujukan secara personal kepada seorang oknum, bukan kepada institusi maupun organisasi wartawan secara keseluruhan.

  • Perspektif Doorstop: Hotman menekankan bahwa momen tersebut bukanlah konferensi pers resmi, melainkan situasi doorstop yang cair.

  • Penggunaan Kata Kunci: Penggunaan kata "Lu" merujuk pada individu (person-to-person), sehingga dinilai menjadi delik aduan yang tidak melingkupi lembaga pers.

  • Nihil Legal Standing: Karena ditujukan perorangan, laporan berbasis Undang-Undang Pers yang diajukan organisasi dinilai salah sasaran dan gugur secara konstruksi hukum.

"Itu kejauhan dan tidak punya legal standing. Karena kalimat saya kan ‘lu’, artinya orang perorangan... Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers. Gitu hukumnya," tegasnya.

Baca Juga: Akankah Ancha Menyusul? Misteri Laptop Libera Senilai Rp5 Miliar yang Siap Menyeret Kadis Pendidikan Pesawaran

Meski Hotman sebelumnya sempat mengunggah video permintaan maaf di akun Instagram pribadinya, bola panas kini sudah menggelinding ke ranah hukum. Publik kini menanti apakah argumen sang 'Pengacara Rp30 Miliar' ini mampu meredam gejolak perlawanan dari organisasi pers Tanah Air.(***)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini