Kamis, 6 Agustus 2026

Satpam Proyek Bangunan Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu Larang Hingga Tuding Wartawan Minta - Minta Uang

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Kamis, 6 Agustus 2026 | 09:04 WIB
Foto DPC Persatuan Jurnalis Indonesia Kabupaten Rokan Hulu Saat Di Polres Rokan Hulu  (NAWACITAPOST.COM)
Foto DPC Persatuan Jurnalis Indonesia Kabupaten Rokan Hulu Saat Di Polres Rokan Hulu (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU - Tugas mulia wartawan dalam rangka melaksanakan tugasnya selaku sosial kontrol,  mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi atau berita berupa fakta dan opini kepada masyarakat melalui media massa secara akurat dan berimbang, saat ini sering mengalami berbagai tantangan, seperti mendapat intimidasi hingga kekerasan dilapangan, bahkan rumahnya dibakar,  sementara tegas Undang-Undang Pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang disahkan pada 23 September 1999.
 
Seperti insiden yang dialami dua orang wartawan yang bernama Fahrin Waruwu dari media nawacitapost.com dan Syukri dari media wartajurnal.com, pada Rabu (5/8/2026!), sekira jam 16.17 WIB yang bertugas melakukan konfirmasi Proyek Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu yang saat ini sedang dikerjakan.
 
Sayangnya bukan jawaban yang didapat dari proyek program Pemerintah Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut. Dua orang wartawan yang tergabung di organisasi Dewan Pimpinan Cabang  Persatuan Jurnalis Indonesia (DPC - PJI), Kabupaten Rokan Hulu ini,  dilarang memasuki lokasi proyek tersebut untuk melakukan peliputan sebagai tugas jurnalistik oleh yang mengaku bernama Fikri Satpam Proyek Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian itu.
 
 
Mirisnya lagi Fikri Satpam Proyek Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian program Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut yang berada di jalan Lingkar, RT 01, RW 08 Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah tersebut,  Dia melontarkan kata-kata yang diduga menghina profesi Wartawan. "Wartawan meminta -minta uang".
 
"Saat kami mau masuk dari Pintu Pagar Proyek Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian tersebut, untuk menyampaikan tujuan kedatangan kami sekaligus memperkenalkan diri, namun belum selesai kami bicara, Fikri yang mengaku satpam yang ada di Pos Proyeknnya itu,  langsung melarang kami masuk. Wartawan dilarang masuk berdasarkan arahan pimpinan saya, wartawan minta-minta uang," kata Fahrin Waruwu.
 
Kemudian untuk memastikan kebenaran tersebut, kami wartawan melakukan konfirmasi ulang dengan merekam Vidio kamera HP,  lagi - lagi Fikri Satpam Proyek Pemerintah yang dibangun dari Pajak Rakyat tersebut,, menyatakan melarang kami wartawan untuk tidak bisa masuk sesuai arahan pimpinan Proyek, bahkan Fikri Satpam Proyek dana APBN Dipa Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026 itu, diduga memfitnah wartawan "minta - minta uang" .
 
 
"Perintah pimpinan saya, wartawan dilarang masuk dalam proyek ini, setiap wartawan yang datang minta-minta uang," beber Fahrin Waruwu, meniru yang disampaikan Fikri Satpam Proyek bangunan Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian itu. Ditanya siapa Pimpinan nya itu, Fikri menyebut Dodi.
 
Untuk diketahui di Plang Proyek bertuliskan, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Instansi : Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Nama pekerjaan : Paket Kotruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Tahun 2026.
 
Lokasi pekerjaan jalan Lingkar, RT 01, RW 08 Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu..Pagu Anggaran: Rp 22.762.935.865, Nomor Kontrak: 126/SEK.PA.W4-A6/PPK/PL 1.1.7/Fisik/II-2026.Tanggal Kontrak 24 Febriani 2026..Jangka waktu pelaksanaan 300 hari kalender. 
 
Konsultan Perencana PT..Abdicitratama Ciptaconsuindo. Konsultan Pengawas PT. Studio Bumi Anam. Kontraktor Pelaksana PT. Mitra Agung Indonesia KSO. Sumber dana APBN Tahun 2026.
 
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (DPC PJI) Kabupaten Rokan Hulu Sudirman yang juga sudah ke lokasi proyek setelah menerima informasi dari wartawan, turut angkat bicara, menyayangkan adanya pelarangan tugas Wartawan yang melakukan konfirmasi.
 
Sudah Jelas dan tegas, yang melarang atau menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik yang sah adalah tindakan melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
 
"Aturan Hukum dan Perlindungan Kerja Jurnalis Jaminan Undang-Undang: Aktivitas pers dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar bebas dari campur tangan atau paksaan.Sanksi Pidana: Pelaku pengusiran atau pembatasan peliputan secara melawan hukum terancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Kecuali Sifat Acara: Pembatasan bersifat khusus dapat terjadi pada rapat atau forum tertutup tertentu yang sifatnya rahasia, namun hal ini tidak boleh menjadi dalih sepihak untuk memberangus kebebasan peliputan umum," tegas Ketua DPC PJI Kabupaten Rokan Hulu Sudirman kepada wartawan.
 
Resmi dilaporkan di Polres Rokan Hulu. Di dampingi Penasehat Hukum DPC  PJI Kabupaten Rokan Hulu bung Sayuti Lubis, SH, Ketua Sudirman, Wakil Ketua 1 Ali Umri Hasibuan, Bendahara Jepriato, Fikri Satpam Proyek Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian resmi dilaporkan di Polres Rokan Hulu, Rabu (5/8/2026) sekira Jam 21.00 Wib.
 
"Ya, benar kita sudah melaporkan di Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu. kita berharap untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh penyidik," Jelas bung Sayuti Lubis. 

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini