Surabaya, NAWACITAPOST.COM - Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8/2026). Nota keberatan dibacakan tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Edward Raimond.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak mencerminkan adanya mens rea atau niat jahat dari Santoso sebagai terdakwa. Menurutnya, perkara tersebut berawal dari persoalan administrasi terkait penggunaan merek produk, bukan tindakan pidana yang disengaja.
"Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana.
Pendekatan seperti itulah yang lebih mencerminkan kepastian hukum sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha yang beritikad baik untuk melakukan perbaikan," ujar Edward usai persidangan.
Edward menjelaskan, kliennya tidak mengetahui bahwa kewajiban kepemilikan SPPT SNI harus melekat pada merek produk yang dipasarkan. Selama ini, Santoso meyakini produk yang dijual telah memenuhi standar karena berasal dari produk yang sebelumnya telah memiliki sertifikasi SNI.
"Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif," katanya.
Pihaknya berharap majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan perkara tersebut lebih tepat diproses melalui jalur pembinaan administrasi."Apabila memang terdapat kekeliruan dari klien kami, hal tersebut seyogianya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif.
Pendekatan yang mengedepankan edukasi dan perbaikan kepatuhan akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi pelaku usaha maupun bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan," tegas Edward, Ia juga menekankan bahwa kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
"Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga," tambahnya
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska dalam surat dakwaannya mengungkapkan perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT," ujar JPU di persidangan.
Jaksa menjelaskan, PT BPI memperoleh produk wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa yang memiliki SPPT SNI untuk merek DONGWA. Namun, produk tersebut kemudian diperdagangkan menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang digunakan.
Atas dasar itu, Santoso didakwa melanggar sejumlah ketentuan pidana secara alternatif, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.