NAWACITAPOST.COM – Sebuah bom waktu korupsi diduga kuat sedang berdetak di Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Berbulan-bulan keluhan warga diabaikan, kini deretan dokumen resmi mulai terbuka satu per satu, mengoyak tabir yang selama ini menutupi realitas mengerikan.
Ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi biasa—ini adalah dugaan skema terencana, kolusi lintas lembaga, dan penyalahgunaan wewenang sistematis, di mana uang rakyat yang seharusnya menyelamatkan nyawa diduga dikorbankan demi syahwat politik dan materi segelintir penguasa.
Melihat kokohnya tembok perlindungan yang dibangun bersama di tingkat daerah, RH pengamat hukum secara lantang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan membumihanguskan "kesepakatan tutup mulut" yang melibatkan eksekutif dan legislatif setempat.
Baca Juga: Konspirasi Senyap DPRD Diduga Tutupi Nasib 1.133 Rumah Korban Bencana dan Anggaran Pendidikan!
Tragedi di Atas Air Mata: Korban Dipaksa 'Menandatangani' Anggaran Fiktif
Maret dan November 2025 menjadi memori kelam bagi warga Padangsidimpuan ketika banjir bandang dan tanah longsor merenggut 3 nyawa, merusak 1.702 bangunan, dan mengancam 1.133 rumah di zona merah bantaran sungai. Ratusan miliar rupiah anggaran diklaim telah siap.
Namun di lapangan, kenyataan justru berwajah monster:
-
Manipulasi Tanda Tangan: Warga dipaksa membeli meterai dan menandatangani bukti penerimaan bantuan tunai (seperti pengakuan salah satu korban senilai Rp8 juta), namun tidak pernah menerima uang sepeser pun. Tanda tangan mereka diduga kuat hanya dijadikan syarat sah untuk mencairkan dana ke kantong oknum.
-
Kuburan yang Berbicara: Nama warga yang sudah meninggal dicatat sebagai penerima bantuan, sementara korban riil yang rumahnya rata dengan tanah justru dieliminasi dari daftar.
-
Proyek Hantu: Laporan resmi menyatakan perbaikan sekolah telah selesai 100%, namun fakta di lapangan memperlihatkan atap yang bocor, dinding retak, dan meja rusak yang telantar.
-
Janji Manis Berujung Beras: Warga hanya menerima beras Bulog, sementara dana tunai, hunian sementara, dan relokasi lenyap bak ditelan bumi.
"Apakah tanda tangan kami cuma dijadikan alasan untuk mencairkan uang ke kantong orang lain?" tangis salah seorang warga korban banjir di zona merah.
Anatomi Perubahan APBD 2025: Dokumen Legal yang Berbau Skandal
Bukti paling mencengangkan yang kini berada di tangan publik adalah Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD 2025, yang disahkan secara kilat pada 7 November 2025—tepat saat ancaman bencana gelombang kedua mengintai. Dokumen ini ditandatangani oleh Wali Kota Letnan Dalimunthe disetujui Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki Nasution, dan dicatat oleh Bagian Hukum Pemko.
Isi dokumen tersebut memperlihatkan pemangkasan anggaran yang tidak masuk akal:
Artikel Selanjutnya
Janji Solusi Terpadu Sibulutolang, Nyata atau Sekadar Kosmetik Citra?
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Janji Solusi Terpadu Sibulutolang, Nyata atau Sekadar Kosmetik Citra?
Panggung Sandiwara Elite di Rumah Dinas, Tangis Rakyat di Balik Puing Banjir Masih Menguap!
Geger Jagat Maya Nias Barat Berakhir Damai: Jeritan Hati "Ina Bute" Ternyata Hanya Salah Paham!
Proyek Megah, Sistem Keropos: Janji Politik Makan Bergizi Gratis di Pusaran Kritik dan Korupsi
Pernyataan Dirut PDAM Sibolga Dikecam! Erwin Situmeang: Jangan Putarbalikkan Putusan Mahkamah Agung!