NAWACITAPOST.COM — Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam sukses menggegerkan publik lewat capaian impresif sepanjang Semester I Tahun 2026. Instansi kepabeanan ini berhasil menerbitkan 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga angka fantastis: Rp474,86 miliar.
Namun, di balik angka fantastis tersebut, badai kritik justru menerjang. Publik kini menantang Bea Cukai Batam untuk bertindak transparan dan menyeret "cukong" serta aktor intelektual di balik penyelundupan kelas kakap ke ranah pidana, bukannya sekadar ajang pencitraan di atas kertas.
Deretan Kasus Kakap yang Mengguncang Batam
Tercatat sejumlah penindakan bernilai fantastis yang berhasil digagalkan, di antaranya:
-
Operasi ASAP: Penyitaan 4,7 juta batang rokok ilegal.
-
Narkotika dan Bahan Kimia: Penggagalan 3.100 gram sabu serta ribuan cartridge vape berisi cairan berbahaya Etomidate.
-
Komoditas Mewah dan Alam: Sitaan 223 keping logam mulia emas di Pelabuhan Batam Center dan penyelamatan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL).
-
Pakaian Bekas: Penahanan 2.320 koli pakaian bekas (ballpress).
Meski menuai apresiasi, Pengamat Kebijakan Publik Regional, Bedodo, menegaskan bahwa angka-angka fantastis ini tidak boleh berhenti sebagai siaran pers semata.
Baca Juga: Guncang Publik! Hotman Paris Layangkan Permintaan Maaf Terbuka untuk Presiden Prabowo"Rilis angka dan nominal itu bagus untuk pencitraan, tetapi penegakan hukum tidak boleh berhenti di atas kertas siaran pers. Masyarakat berhak tahu siapa cukong di balik kasus-kasus besar ini agar tidak muncul dugaan tebang pilih," tegas Bedodo, Senin (20/7/2026).
Penerapan Denda Rp2,56 Miliar Dipertanyakan
Kritik tajam juga menyoroti penerapan sanksi administratif dan denda sebesar Rp2,56 miliar melalui prinsip ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir). Pola penyelesaian ini memicu kecurigaan publik: Apakah denda administratif menjadi celah aman bagi bos penyelundup untuk lolos dari jerat pidana?
Tak hanya itu, kejelasan eksekusi pemusnahan barang bukti, status nakhoda dari 274 SBP kapal pengangkut ballpress, hingga nasib kurir emas di Pengadilan Negeri Batam hingga kini masih diselimuti misteri.
Klarifikasi Humas Soal Media Gathering Terbatas
Tensi makin memanas usai agenda media gathering pada Jumat (26/6/2026) lalu—yang dihadiri oleh Setiawan Rosidi—dikritik awak media karena terkesan tertutup dan hanya mengundang segelintir media.
Artikel Selanjutnya
Curhat Membara Penjual Pizza di Kaltim Syok 'Digeruduk' Satpol PP, Minta Pejabat Jual Es Dawet!
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Curhat Membara Penjual Pizza di Kaltim Syok 'Digeruduk' Satpol PP, Minta Pejabat Jual Es Dawet!
Usai Nobar Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK!
Usai Viral Pamit Salat Lalu Mendadak Resign, Dapur Makan Bergizi Gratis di Blora Mendadak Lumpuh!
Dahsyat! Ledakan Maut Ratakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan
Rp300 Juta Diduga Raib Tanpa Bangunan, Warga Sihitang Desak Kejatisu Periksa Peran Mantan Sekda Letnan Dalimunthe