Jumat, 24 Juli 2026

Sita Rp474 Miliar, Bea Cukai Batam Ditantang Buka-bukaan Status Hukum Cukong

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 24 Juli 2026 | 13:24 WIB
Kantor Bea Cukai KPU Batam (Bazo Nawacita)
Kantor Bea Cukai KPU Batam (Bazo Nawacita)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Humas KPU Bea Cukai Batam, Mujiono, mengklarifikasi bahwa format acara terbatas tersebut murni karena pertimbangan efisiensi anggaran operasional internal, bukan bentuk diskriminasi informasi.

Baca Juga: Sandiwara di Balik Tirai Sutra? Dugaan Data Fiktif Korban Banjir Padangsidimpuan Seret Sorotan ke DPRD dan Pemko

Sementara untuk kasus narkotika, pihak Bea Cukai menegaskan telah melimpahkan seluruh berkas dan barang bukti kepada pihak Kepolisian dan BNNP Kepri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Publik Menanti Transparansi

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi resmi tertanggal Selasa (21/7/2026) kepada Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam.

Surat tersebut mendesak penjelasan terbuka mengenai nomor perkara, status tersangka, hingga kepastian eksekusi hukum dari seluruh kasus besar sepanjang Semester I-2026. Kini, bola panas ada di tangan Bea Cukai Batam untuk membuktikan akuntabilitasnya di hadapan publik.(Bazo)

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini