Kamis, 13 Agustus 2026

Sidang Kasus Fidusia di Surabaya, Terdakwa Klaim Hanya Pinjamkan Nama untuk Kredit Motor

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Surabaya,NAWACITAPOST.COM - Seorang pria bernama Baihaqi Mujahidin Arsyad menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan tindak pidana terkait pengalihan objek jaminan fidusia dan dugaan pemalsuan keterangan dalam pengajuan kredit sepeda motor.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (13/8/2026), Baihaqi mengaku hanya berniat membantu kakak iparnya memperoleh pembiayaan sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna merah keluaran 2025.
"Niat awal saya bantu ipar saya ambil kredit motor," ujar Baihaqi di hadapan majelis hakim.

Terdakwa menjelaskan bahwa namanya digunakan untuk mengajukan pembiayaan atas permintaan sang ipar, Gusti Ayu Anggun Trusena. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pengajuan kredit tersebut dan hanya diminta mengirimkan foto KTP.

"Nama saya dipakai mengajukan pembiayaan motor oleh ipar saya. Saya tidak tahu prosesnya, tiba-tiba diminta foto KTP," katanya.

Menurut Baihaqi, motor tersebut sejak awal dikuasai oleh kakak iparnya. Beberapa waktu kemudian, dirinya didatangi petugas penagihan karena angsuran kredit menunggak.

"Yang membeli dan memakai motor itu ipar saya. Saya kemudian didatangi orang yang menagih karena sebelumnya juga diminta menemui mereka," ucapnya.

Ia mengaku akhirnya ditangkap akibat tunggakan cicilan dan mengaku tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut saat ini.

"Saya ditangkap karena tidak membayar cicilan. Ipar saya sekarang di Bali, sedangkan motornya saya tidak tahu berada di mana," tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam surat dakwaannya menyebut Baihaqi mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda PCX 160 CBS melalui PT Summit Otto Finance Cabang Surabaya 2 pada 17 Juni 2025.

Pembiayaan disetujui dengan uang muka sebesar Rp3 juta dan cicilan Rp1.367.000 per bulan selama 35 kali angsuran. Namun, kendaraan tersebut diduga langsung dialihkan kepada Gusti Ayu Anggun Trusena tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan selaku penerima jaminan fidusia.

Jaksa mengungkapkan, apabila pihak leasing mengetahui pembeli sebenarnya adalah Gusti Ayu Anggun Trusena, pengajuan kredit tersebut tidak akan disetujui karena yang bersangkutan tidak berdomisili di Surabaya dan belum memenuhi proses BI Checking.

Berdasarkan data PT Summit Otto Finance, terdakwa hanya membayar uang muka dan tidak lagi memenuhi kewajiban angsuran sejak September 2025. Surat peringatan yang dilayangkan perusahaan juga tidak direspons, sementara keberadaan sepeda motor hingga kini belum diketahui.

Akibat peristiwa tersebut, PT Summit Otto Finance mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Atas perbuatannya, Baihaqi didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 35 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) undang-undang yang sama, atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ibank)

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Eri-Armuji Digugat Pemilik Ruko Krukah Rp25 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:27 WIB