Senin, 10 Agustus 2026

Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS Rugikan Korban Rp20 Miliar, Oknum Militer Disebut Terlibat

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 10 Agustus 2026 | 10:33 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

NAWACITAPOST.COM – Dugaan penipuan dengan modus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mencuat di Jawa Timur. Para korban mengaku dijanjikan bisa lolos seleksi melalui jalur khusus atau disebut sebagai “seleksi susulan”.

Kerugian dalam kasus tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp20 miliar. Jumlah korban juga diduga lebih dari 20 orang dan tidak seluruhnya berada di Jawa Timur.

Lima korban telah melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Jawa Timur pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Laporan tersebut didampingi kuasa hukum korban, Ketut Surya Putra.

Dalam laporan awal, pihak korban melaporkan seorang berinisial OP yang disebut sebagai pemilik lembaga pelatihan kerja PT PTC di Sidoarjo.

Menurut Ketut, para korban awalnya mengikuti seleksi CPNS secara resmi pada periode 2024-2025. Mereka kemudian dinyatakan tidak lolos pada tahapan akhir.

Setelah itu, korban diduga ditawari kesempatan untuk mengikuti “seleksi susulan” oleh sejumlah pihak yang disebut masih aktif berdinas di lingkungan militer.

Para korban kemudian diarahkan untuk bertemu dengan OP.

“Modusnya adalah para korban ini didekati oleh orang-orang yang saat ini masih menjabat di suatu instansi aktif,” kata Ketut, Minggu, 9 Agustus 2026.

Korban disebut dijanjikan dapat diterima di sejumlah instansi pemerintah maupun BUMN. Nilai uang yang diminta berbeda-beda, tergantung instansi yang dituju.

Ketut mencontohkan, korban yang ingin masuk ke instansi tertentu disebut diminta membayar sekitar Rp700 juta. Sementara untuk instansi lainnya, biaya yang diminta sekitar Rp500 juta.

Dibuat Seolah Seleksi Resmi

Untuk meyakinkan korban, proses “seleksi susulan” disebut dibuat menyerupai rekrutmen resmi.

Para korban bahkan mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari tes akademik, fisik, psikologi hingga pemeriksaan kesehatan.

OP juga diduga memberikan sejumlah dokumen yang menggunakan kop dan format resmi instansi pemerintah.

Namun, setelah diverifikasi, dokumen tersebut disebut tidak terdaftar dan dinyatakan palsu oleh instansi terkait.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini