Surabaya, NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menyetorkan uang senilai Rp4.907.261.329 yang berasal dari penyitaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian daring ke kas negara. Meski aset telah dirampas untuk negara, proses hukum belum berakhir karena satu tersangka bernama Yurry masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyetoran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Surabaya Pasar Atom, Senin (10/8/2026), sebagai tindak lanjut Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengatakan dana tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah rekening yang diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang hasil perjudian daring.
"Uang sebesar Rp4.907.261.329 merupakan barang bukti hasil penyitaan pada beberapa rekening yang saling terkait dan dijadikan sebagai modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian daring," ujar Darwis.
Menurutnya, rekening-rekening tersebut sebelumnya disita oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dalam penyidikan perkara TPPU yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
Meski aset telah ditetapkan menjadi milik negara, Kejari menegaskan proses penegakan hukum masih terus berjalan. Salah satu tersangka, Yurry, hingga kini belum berhasil ditangkap dan masih berstatus buron.
Penetapan aset negara dilakukan setelah Ditresiber Polda Jatim mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, pengadilan menetapkan dana senilai Rp4,9 miliar yang berada di sejumlah rekening tersebut sebagai aset negara.
Pelaksanaan penetapan dilakukan Kejari Tanjung Perak karena rekening yang disita berkaitan dengan perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno, yang penanganan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap pada 2025.
Darwis menegaskan penanganan perkara TPPU tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga menelusuri dan merampas hasil kejahatan agar tidak dapat dinikmati oleh para pelaku.
"Penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara atau follow the suspect, melainkan juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan atau follow the money," tegasnya.
Selain memperkuat upaya pemberantasan perjudian daring, penyetoran aset tersebut turut meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejari Tanjung Perak. Hingga 10 Agustus 2026, total PNBP yang berhasil disetorkan mencapai Rp8.864.756.557, atau sekitar 905 persen dari target PNBP tahun 2026.(ibank)