Minggu, 19 Juli 2026

Terkait Perbincangan Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono, Penasehat Hukum Golkar: Kami Menduga Motif Adalah Mencari Uang

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 4 Maret 2024 | 18:00 WIB
H. Adi Wibowo Ahmad Ibrahim, S.H., S.Sos., M.Si (foto Sakera/Nawacita)
H. Adi Wibowo Ahmad Ibrahim, S.H., S.Sos., M.Si (foto Sakera/Nawacita)

NAWACITAPOST.COM - Ramainya perbincangan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kertosono membuat penasehat hukum Golkar yaitu H. Adi Wibowo Ahmad Ibrahim, S.H., S.Sos., M.Si buka suara.

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono Terus Menjadi Perbincangan, Hamid Effendy: Motifnya Masih Misteri" pegiat LSM LKHPI yakni Hamid Effendy mempertanyakan motif dibalik peristiwa tersebut.

Baca Juga: Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU

Perlu diketahui dua oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono yakni Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertosono yaitu Moch Muchsin.

Dugaan penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.

Baca Juga: Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi

Adi Wibowo Ahmad Ibrahim ketika diwawancarai menyayangkan peristiwa penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Karena apapun kita untuk kaderisasi, itu kita harapkan bahwa semua kader-kader Partai Golkar itu berjuang dengan semangat dan konsisten, tidak melakukan pelanggaran," kata Adi Wibowo Ahmad Ibrahim di jalan Trunojoyo, Nomor 35 A, Nganjuk pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi

Adi Wibowo Ahmad Ibrahim menambahkan, kalau berkenaan dengan pelaku itu saya menduga tidak berdua saja, dikarenakan kalau dikembangkan, selain dari dia juga ada dugaan pelaku lain yang meminta untuk melakukan peristiwa tersebut.

"Secara hukum pidana, yang meminta untuk melakukan peristiwa itu juga merupakan bagian daripada terduga pelaku, dan untuk unsur pidana dari dua desa itu sudah terbukti, bahwa sudah terjadi tindak pidana," imbuh Adi Wibowo Ahmad Ibrahim kepada wartawan Nawacitapost.com.

Baca Juga: Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas

Lanjut Adi Wibowo Ahmad Ibrahim, di sana terjadi pencurian hasil suara partai lain yang dimasukkan kepada salah satu Caleg.

"Saya menduga di balik peristiwa tersebut, oknum ketua PPK maupun oknum anggota panwascam motifnya adalah mencari uang, bukan secara politis, melainkan mencari uang pada kesempatan itu, maka seharusnya pidananya terbukti," ujar pria yang biasa akrab dipanggil Bowo.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB