Minggu, 19 Juli 2026

Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 28 Februari 2024 | 20:27 WIB
Koordinator Divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Fina Lutfiana Rahmawati bersama salah satu staf Bawaslu Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)
Koordinator Divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Fina Lutfiana Rahmawati bersama salah satu staf Bawaslu Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)

NAWACITAPOST.COM - Peristiwa penggelembungan suara yang terjadi di Daerah Pemilihan (dapil) III Nganjuk terus bergulir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk mengundang pelapor, saksi, dan terlapor pada Rabu (28/2/2024).

Dari keterangan yang diterima wartawan Nawacitapost.com pelapor adalah Imam Ghozali kuasa hukum dari Partai Demokrat, dan juga dua orang saksi yang berasal dari Partai Demokrat yaitu Muhammad Fauzi dan Arif Darmawan.

Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya

Sementara terlapor adalah dua oknum yang diduga melakukan penggelembungan suara yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Moch Muchsin Kertosono, Nganjuk.

Untuk diketahui penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.

Baca Juga: Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita tayang sebelumnya dengan judul "Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk" komunitas SLJ juga mengambil sikap.

Ketika diwawancarai Koordinator Divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Fina Lutfiana Rahmawati mengatakan, ada lima orang yang kita undang untuk klarifikasi yaitu pelapor satu orang kuasa hukum dari Partai Demokrat yakni Imam Ghozali.

Baca Juga: Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi

"Hari ini pelapor (Imam Ghozali red) hadir dan terlapor juga hadir dua-duanya yaitu Moch Muchsin dan Muh Alwy Baroya, kemudian saksi juga hadir ada dua orang juga dari Partai Demokrat yaitu Muhammad Fauzi dan Arif Darmawan," kata Fina Lutfiana Rahmawati kepada awak media.

Fina Lutfiana Rahmawati menambahkan, untuk hasil saat ini masih kami kaji, dan masih kita dalami lagi, dan juga proses klarifikasi belum selesai.

Baca Juga: Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian

"Jadi untuk motif saat ini masih kita kaji, ini masih proses berjalan karena klarifikasi ini tidak ini saja, karena besok masih ada klarifikasi lagi, untuk besok ada beberapa pihak terkait yang akan kita undang untuk klarifikasi," imbuh srikandi yang biasa akrab disapa Fina.

Lanjut Fina, untuk pelapor sudah menyerahkan dua bukti diantaranya adalah C hasil dan D hasil itu saja.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB