NAWACITAPOST.COM - Peristiwa penggelembungan suara yang terjadi di Daerah Pemilihan (dapil) III Nganjuk terus bergulir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk mengundang pelapor, saksi, dan terlapor pada Rabu (28/2/2024).
Dari keterangan yang diterima wartawan Nawacitapost.com pelapor adalah Imam Ghozali kuasa hukum dari Partai Demokrat, dan juga dua orang saksi yang berasal dari Partai Demokrat yaitu Muhammad Fauzi dan Arif Darmawan.
Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Sementara terlapor adalah dua oknum yang diduga melakukan penggelembungan suara yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Moch Muchsin Kertosono, Nganjuk.
Untuk diketahui penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita tayang sebelumnya dengan judul "Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk" komunitas SLJ juga mengambil sikap.
Ketika diwawancarai Koordinator Divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Fina Lutfiana Rahmawati mengatakan, ada lima orang yang kita undang untuk klarifikasi yaitu pelapor satu orang kuasa hukum dari Partai Demokrat yakni Imam Ghozali.
"Hari ini pelapor (Imam Ghozali red) hadir dan terlapor juga hadir dua-duanya yaitu Moch Muchsin dan Muh Alwy Baroya, kemudian saksi juga hadir ada dua orang juga dari Partai Demokrat yaitu Muhammad Fauzi dan Arif Darmawan," kata Fina Lutfiana Rahmawati kepada awak media.
Fina Lutfiana Rahmawati menambahkan, untuk hasil saat ini masih kami kaji, dan masih kita dalami lagi, dan juga proses klarifikasi belum selesai.
"Jadi untuk motif saat ini masih kita kaji, ini masih proses berjalan karena klarifikasi ini tidak ini saja, karena besok masih ada klarifikasi lagi, untuk besok ada beberapa pihak terkait yang akan kita undang untuk klarifikasi," imbuh srikandi yang biasa akrab disapa Fina.
Lanjut Fina, untuk pelapor sudah menyerahkan dua bukti diantaranya adalah C hasil dan D hasil itu saja.
Artikel Terkait
Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU
Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian
Terkait Terbitnya Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu, DPC PKB: Tidak Cukup dengan Nonaktif
Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas
Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk