Minggu, 19 Juli 2026

Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 26 Februari 2024 | 07:04 WIB
Jajaran KPU dan Bawaslu Nganjuk ketika di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)
Jajaran KPU dan Bawaslu Nganjuk ketika di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)

NAWACITAPOST.COM - Terkait adanya dugaan keterlibatan dua oknum dalam penggelembungan suara, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nganjuk terbitkan surat pemberhentian sementara.

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung" KPU dan Bawaslu ambil alih rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Kertosono, Nganjuk.

Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya

Dua oknum tersebut yang diduga melakukan penggelembungan suara adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Moch Muchsin Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.

Baca Juga: Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU

Pujiono ketua KPU Nganjuk ketika diwawancarai di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)

Menurut Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Pujiono mengatakan hari ini kami mengambil alih tugas PPK Kertosono karena tidak bisa melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya.

"Dengan keluarnya SK pengambil alihan itu, mereka sudah tidak berfungsi lagi, dan kami juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara tertanggal 24 Februari 2024, dan untuk proses oknum yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara ada di Bawaslu," kata Pujiono disela-sela kegiatan rekapitulasi hasil perolehan di Kecamatan Kertosono, Nganjuk.

Baca Juga: Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi

Pujiono menambahkan, untuk prosesnya tunggu dari Bawaslu, apakah nanti pidana, administratif atau etik, dan surat pemberitahuan sementara itu berlaku hingga nanti setelah selesai proses di Bawaslu.

"Jadi intinya hasil proses dari Bawaslu nanti seperti apa, akan kami tindaklanjuti," imbuhnya.

Baca Juga: Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung

Begitu juga Ketua Bawaslu Yudha Harnanto ketika diwawancarai mengatakan, hingga saat ini untuk proses yang kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, juga melakukan beberapa langkah.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB