"Langkah-langkah yang kami lakukan diantaranya yaitu melengkapi beberapa bukti dari pelapor," kata Yudha Harnanto kepada wartawan Nawacitapost.com.
Baca Juga: Empat Laporan Hilang Bak Ditelan Bumi, AMI Akan Laporkan Bawaslu Kota Surabaya ke DKPP
Yudha Harnanto menambahkan, kami sudah mengeluarkan surat kepada KPU untuk melakukan perbaikan, sehingga untuk proses rekapitulasi untuk Kecamatan Kertosono diambil alih oleh KPU dan Bawaslu.
"Kemudian terhadap oknum yang terlibat dalam penggelembungan suara sudah kami terbitkan surat pemberhentian sementara, untuk surat pemberhentian sementara tertanggal 24 February 2024," imbuhnya.
Baca Juga: Peneliti Duga Ada Penggelembungan Suara
Yudha Harnanto menegaskan, untuk surat pemberhentian sementara itu berlaku untuk semua anggota Panwascam Kertosono termasuk ketuanya," pungkasnya.
Artikel Terkait
Bambang Widjojanto: Ada Penggelembungan Suara Paslon 01 Sekitar 20 Juta
Peneliti Duga Ada Penggelembungan Suara
Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU
Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi
Empat Laporan Hilang Bak Ditelan Bumi, AMI Akan Laporkan Bawaslu Kota Surabaya ke DKPP
Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung