Minggu, 19 Juli 2026

Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Minggu, 25 Februari 2024 | 21:34 WIB
Jajaran KPU dan Bawaslu Nganjuk ketika ambil alih rekapitulasi di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)
Jajaran KPU dan Bawaslu Nganjuk ketika ambil alih rekapitulasi di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)

NAWACITAPOST.COM - Setelah adanya pengakuan dari dua oknum penyelenggara pemilu mengakui perbuatannya bahwa menggelembungkan suara salah satu Caleg DPRD Partai Golkar Dapil III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia, KPU dan Bawaslu Nganjuk turun gunung, ke Kecamatan Kertosono pada Minggu (25/2/2024).

Pantauan wartawan Nawacitapost.com Ketua KPU Nganjuk Pujiono bersama jajarannya dan Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto beserta jajarannya memimpin langsung rekapitulasi perolehan suara di pendopo Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya dengan judul "Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi" Dua oknum tersebut adalah Ketua PPK Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Moch Muchsin.

Menurut ketua KPU Nganjuk Pujiono ketika diwawancarai mengatakan, hari ini kami mengambil alih tugas PPK Kertosono karena tidak bisa melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya.

Ketua KPU Nganjuk Pujiono ketika diwawancarai (foto Sakera/Nawacita)

Baca Juga: Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU

"Dengan keluarnya SK pengambil alihan itu, mereka sudah tidak berfungsi lagi, dan kami juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara, dan untuk proses oknum yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara ada di Bawaslu," kata Pujiono disela-sela kegiatan rekapitulasi hasil perolehan di Kecamatan Kertosono, Nganjuk.

Pujiono menambahkan, untuk prosesnya tunggu dari Bawaslu, apakah nanti pidana, administratif atau etik, dan surat pemberitahuan sementara itu berlaku hingga nanti setelah selesai proses di Bawaslu.

Baca Juga: Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi

"Jadi intinya hasil proses dari Bawaslu nanti seperti apa, akan kami tindaklanjuti," imbuhnya.

Begitu juga Ketua Bawaslu Yudha Harnanto ketika diwawancarai mengatakan, hingga saat ini untuk proses yang kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, juga melakukan beberapa langkah.

Baca Juga: Empat Laporan Hilang Bak Ditelan Bumi, AMI Akan Laporkan Bawaslu Kota Surabaya ke DKPP

Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto ketika diwawancarai (foto Sakera/Nawacita)

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB