Kamis, 4 Juni 2026

Soal Persiapan Dan Anggaran PSU Di Kabupaten Tasikmalaya, KPU Jabar Beberkan Hal Ini

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Rabu, 5 Maret 2025 | 11:08 WIB
Ketua KPU Jawa Barat  Ahmad Nur Hidayat
Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat

Bandung, NAWACITAPOST.COM - Pasca Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.

Yang mana pada putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan, Senin (24/2/2025) waktu lalu yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Dengan hal tersebut, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam kurun waktu 60 hari setelah dibacakannya amar putusan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat, saat dikonfirmasi dia mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan diri untuk melakukan berbagai tahapan PSU di Kabupaten Tasikmalaya.

"Yang pasti kita persiapkan semua keperluan demi kelancaran proses PSU nanti, termasuk didalamnya ialah nanti ada pembentukan badan ad-hoc khusus PSU," ujar Ahmad Nur Hidayat, Rabu (05/03/2025).

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim Konstitusi juga membatalkan Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, serta Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Sehingga, pasangan nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz harus segera dilakukan penggantian calon tanpa merubah calon wakilnya.

Saat disinggung soal bocoran calon pengganti dari H. Ade Sugianto, Ahmad belum bisa memastikan siapa yang akan menggantikan posisinya. Pasalnya, hal itu wewenang dari Partai politik gabungan sebagai pengusung.

"Nah penggantinya nomor tiga itu, kita belum tahu. Itu kan nanti menjadi kewenangannya dari partai politik."

"Karena, untuk hal itu dikembalikan kepada para Parpol pengusung siapa penggantinya," pungkasnya.

Alokasi Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Capai 50 Milyar

Ketua KPU Jabar itupun menyampaikan bahwa berdasarkan pengajuan KPUD Kabupaten Tasikmalaya, jumlah nominal sebagai pelaksanaan PSU yakni sebesar Rp 58 Milyar.

"Kalau usulan awal dari KPU Kabupaten Tasikmalaya ke KPU Provinsi Jawa Barat itu sekitar 58 miliar," ucapnya.

Namun, beberapa kali Rapat Dengar Pendapat dengan beberapa stakeholder dan termasuk melakukan perintah pusat, berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi anggaran.

Halaman:

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB