"Kemudian di pertemuan kedua sampai dengan pertemuan ketiga yang akhirnya sesuai dengan semangat perpres nomor satu tahun 2025 tentang efisiensi yang sudah ditandatangani oleh Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden, Nah itu sebanyak 43,7 miliar. Mayoritas untuk pembayaran honorarium badan ad hoc selama dua bulan,"
Adapun terkait tahapan PSU sendiri, Ahmad belum bisa memberikan rinciannya secara detail. Pasalnya, KPU Jabar sampai saat ini belum menerima surat resmi dari KPU RI tentang teknis pelaksanaannya.
"Seharusnya sih sudah bisa dimulai hari ini, per hari ini. Tetapi kami tetap menunggu terlebih dulu surat dinas maupun keputusan atau peraturan dari KPU RI. Terkait tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk Kabupaten Tasikmalaya," tandasnya (Defri Ardiansyah)