Rabu, 15 Juli 2026

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Karawang Petakan 21 Indikator Potensi TPS Rawan

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Kamis, 21 November 2024 | 18:37 WIB
Ketua dan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang  Engkus Kusnadi dan Ade Permana
Ketua dan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi dan Ade Permana

Karawang,NAWACITAPOST.COM - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang Ade Permana dalam mempetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 7 indikator yang banyak terjadi, dan 8 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 21 indikator, diambil dari sedikitnya 3793 kelurahan/desa di Kabupaten Karawang yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau  penolakan penyelengaraan pemungutan suara).

Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat
dengan lembaga pendidikan / pabrik / pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.

Hasilnya sebagai berikut. 4 (empat) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi;
1) 883 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
2) 114 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
3) 147 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);
4) 932 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.

7 (tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 56 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT
2) 17 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara
mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu
3) 45 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia
logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
4) 19 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
5) 26 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)
6) 43 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
7) 30 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
8 (delapan) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu
Diantisipasi
1) 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
2) 5 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan
3) 3 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan
penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu
4) 4 TPS di Lokasi Khusus
5) 1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan
Surat Suara Ulang (PSSU)
6) 1 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara
7) 2 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
8) 1 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa
melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon Strategi Pencegahan dan Pengawasan Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat
dan pengawas partisipatif, dan
5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Rekomendasi Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah Kabupaten
Karawang, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran,kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai
ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.(Nurjaya Bachtiar)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB