Selasa, 14 Juli 2026

Misteri Pelat Merah Siluman di Bekasi: Aset Pemkab Diduga Bocor, Pejabat BPKD Malah Angkat Tangan!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 14 Juli 2026 | 21:47 WIB
Kendaraan Berpelat Nomor Polisi B 4113 FZV (Tim Media Nawacita Indonesia)
Kendaraan Berpelat Nomor Polisi B 4113 FZV (Tim Media Nawacita Indonesia)

NAWACITAPOST.COM – Dugaan lemahnya pengawasan terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mencuat setelah sebuah kendaraan roda tiga berpelat merah dengan nomor polisi B 4113 FZV tidak dapat dipastikan status kepemilikannya oleh pejabat di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi. Temuan tersebut diperoleh saat wartawan melakukan konfirmasi langsung di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/5/2026).

Wartawan kemudian meminta konfirmasi kepada Kasubid Pengendalian BPKD Kabupaten Bekasi, Suhendi Januar, terkait keberadaan kendaraan yang diduga menggunakan pelat dinas pemerintah tersebut.

BPKD Belum Dapat Memastikan Status Kendaraan

Dalam wawancara tersebut, Suhendi mengaku belum pernah mengetahui adanya kendaraan operasional dengan nomor polisi B 4113 FZV sebagai bagian dari aset yang dikelola BPKD.

Baca Juga: Genderang Perang Melawan Teror Pinjol: Yasonna Laoly Desak DPR Bentuk Panja Khusus!

Bahkan, berdasarkan Sepengetahuan Dirinya, nomor polisi tersebut tidak termasuk dalam daftar kendaraan operasional yang dikenalnya.

“Kalau FZV, hampir saya pastikan bukan aset kita. Tapi aset siapa, saya juga tidak tahu. Soalnya nomor polisi kita tidak ada FZV,” ujar Suhendi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kendaraan yang menggunakan pelat merah tersebut, terlebih kendaraan itu ditemukan berada di lapangan dengan identitas layaknya kendaraan dinas pemerintah.

Informasi Aset Diminta Melalui Mekanisme Surat Resmi

Kendaraan Roda Tiga Berpelat Nomor Polisi B 4113 FZV (Tim Media Nawacita Indonesia)

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai status kendaraan maupun data aset pemerintah daerah, Suhendi menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi kepada publik tanpa persetujuan pimpinan.

Baca Juga: Kucing-Kucingan di Pusaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Sibolga Akhirnya Buka Suara Setelah Sempat Bungkam!

Ia meminta agar seluruh permintaan informasi disampaikan melalui surat resmi kepada BPKD Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, setelah surat diterima, pimpinan akan memberikan disposisi kepada bidang terkait sebelum jawaban resmi dapat disampaikan.

“Kalau hanya untuk cek aset, sebaiknya Bapak bersurat. Nanti ada disposisi dari pimpinan,” kata Suhendi di ruang kerja nya.

Kabid BPKD Sedang Rapat, Kepala Badan Dinas Luar

Dalam kesempatan yang sama, wartawan juga berupaya meminta keterangan kepada pejabat yang dinilai berwenang memberikan informasi terkait aset daerah.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini