NAWACITAPOST.COM — Aroma tidak sedap terkait ketidaktransparanan pengelolaan uang rakyat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Kepulauan Riau kian menyengat ke permukaan. Sorotan tajam kini tertuju langsung pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Publikasi Media. Regulasi yang digadang-gadang menjadi pedoman teknis tersebut diduga kuat sengaja didesain kabur dan multitafsir, menciptakan celah lebar bagi praktik "bagi-bagi kue" anggaran secara subjektif dan tebang pilih.
Desain Regulasi yang Mandul dan Rawan Kongkalikong
Berdasarkan investigasi dan salinan dokumen Perwako Batam No. 17 Tahun 2025 yang berhasil dihimpun, aturan ini terkesan hanya menjadi macan kertas. Regulasi tersebut sekadar mengatur tata cara umum dan batasan istilah kemitraan, namun sama sekali tidak menguraikan porsi, formula, atau spesifikasi pembagian anggaran belanja publikasi untuk masing-masing perusahaan pers.
Ketiadaan standardisasi yang objektif ini memicu gelombang kecurigaan bahwa penentuan anggaran media massa—baik yang berbasis faktual maupun administratif—berpotensi besar menjadi ajang transaksi di bawah meja yang sarat akan nepotisme.
Baca Juga: Panggung Sandiwara Elite di Rumah Dinas, Tangis Rakyat di Balik Puing Banjir Masih Menguap!
Sorotan Utama: Tanpa adanya rincian formula yang transparan, pembagian anggaran publikasi rawan dikendalikan oleh preferensi subjektif oknum pejabat, meminggirkan media yang kritis, dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Konfrontasi Elegan: Melawan Tembok Bungkam "Rahasia Dinas"
Aksi main rahasia birokrasi ini mulai terbongkar ke publik saat Kepala Perwakilan Media Nawacita Indonesia mencecar Pengelola Media Komunikasi Publik Diskominfo Batam, Nahar Febrianto, S.Pt. Ketika dipertanyakan mengenai dasar eksekusi anggaran publikasi serta daftar pengguna anggarannya, pihak dinas justru menunjukkan sikap yang dinilai jauh dari profesional.
Alih-alih memberikan jawaban ilmiah dan berbasis akuntabilitas, pihak Diskominfo justru berlindung di balik kalimat klasik: "Itu rahasia yang tidak dapat dipublikasikan."
Menanggapi sikap defensif yang mencederai kemerdekaan pers tersebut, Media Nawacita Indonesia langsung mengambil langkah konfrontatif yang taktis dan elegan. Pada Kamis (02/07/2026), mereka resmi melayangkan surat tuntutan keras yang ditujukan langsung kepada Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan.
Baca Juga: Janji Solusi Terpadu Sibulutolang, Nyata atau Sekadar Kosmetik Citra?
Surat permohonan salinan dokumen informasi publik tersebut memaksa Diskominfo untuk membuka "borok" anggaran mereka secara terang-benderang. Dokumen-dokumen krusial yang dituntut untuk dibuka antara lain:
- Salinan Ringkasan DPA 2026: Membongkar total pagu pos Belanja Jasa Publikasi/Iklan/Kemitraan Media Massa.
- Dokumen Kualifikasi Media dan Berita Acara: Menguji transparansi hasil verifikasi penetapan batasan anggaran per media.
- Dokumen Eksekusi Anggaran: Menelisik alur Surat Perintah Kerja (SPK), Nota Dinas, hingga Berita Acara Pembayaran.
Surat tersebut diterima langsung oleh Andro, staf Diskominfo Batam, yang berjanji akan segera meneruskannya ke meja Kepala Dinas.
Menabrak Tiga Aturan Sakral Negara
Sikap tertutup yang dipertontonkan oleh Diskominfo Batam ini bukan lagi sekadar masalah kelalaian administrasi biasa, melainkan indikasi pelanggaran hukum serius. Tindakan menutup-nutupi anggaran ini dinilai telah menabrak tiga pilar regulasi krusial di Indonesia:
-
UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14/2008 (Pasal 7, 9, dan 11): Menegaskan secara eksplisit bahwa dokumen anggaran seperti DPA dan laporan keuangan adalah Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat.
Artikel Selanjutnya
Nestapa di Balik Lumpur Padangsidimpuan, Ratusan Miliar Dana Bantuan Diduga "Menguap" Tanpa Jejak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.Tags
Terkini
Aksi Siaga Bea Cukai Tual Sukseskan Darwin-Saumlaki Yacht Race 2026
Selasa, 29 September 2026 | 20:07 WIB Aksi Kemanusiaan Menembus Medan Ekstrem: Bea Cukai Labuan Bajo Pasok Bantuan Gempa NTT
Selasa, 29 September 2026 | 20:07 WIB Wali Kota Bekasi Apresiasi Prestasi Siswa dan Tegaskan Pentingnya Hasil Kerja Nyata
Senin, 28 September 2026 | 21:20 WIB Inovasi Pangan Lokal: Wali Kota Bekasi Dorong Kreasi Menu Bergizi Sehat Terjangkau
Senin, 28 September 2026 | 21:19 WIB Gebrakan Rp824 Triliun: Menteri Keuangan Suahasil Nazara Rancang Pendidikan Gratis SD Hingga Kuliah
Senin, 28 September 2026 | 20:39 WIB Nakhoda Baru Fiskal: Menkeu Suahasil Nazara Pasang APBN 2027 Ekspansif bentengi Ekonomi
Sabtu, 26 September 2026 | 20:44 WIB Indonesia Kehilangan Sang Maestro Seni: Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
Sabtu, 26 September 2026 | 20:44 WIB Ingkar Janji Kavling Relokasi, PT SBS Diduga Intimidasi Warga Teluk Bakau Lewat SP1 Sepihak!
Sabtu, 26 September 2026 | 20:43 WIB Diduga Hancurkan Kawasan Hutan Lindung di Batam, Polhut Temukan Pelanggaran Berat Pengembang
Sabtu, 26 September 2026 | 20:43 WIB Geger Skandal Solar Subsidi di Tapteng, Manajemen SPBU Muara Nibung Bungkam!
Jumat, 25 September 2026 | 21:25 WIB Mewah dan Megah, Bea Cukai Biak Kawal Singgah Kapal Pesiar Silver Cloud
Jumat, 25 September 2026 | 19:12 WIB Jemput Bola Suci, Kantor Imigrasi Madiun Tuntaskan Ratusan Paspor Haji Empat Daerah
Jumat, 25 September 2026 | 10:49 WIB Temuan Boraks dalam Menu MBG Guncang Takalar, Guru Alami Reaksi Alergi
Jumat, 25 September 2026 | 10:49 WIB Sidak Lapas Cibinong Berujung Temuan Kamar Mewah Napi Kaya dan Akses Rahasia
Kamis, 24 September 2026 | 20:17 WIB Lompatan Modernisasi Layanan, Bea Cukai Ngurah Rai Resmi Operasikan Customs Payment Point
Kamis, 24 September 2026 | 20:16 WIB Dramatis! Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Juanda
Kamis, 24 September 2026 | 20:16 WIB Sengketa Lahan Memanas: Warga Teluk Bakau dan PT SBS Datangi Ditpam BP Batam
Kamis, 24 September 2026 | 16:16 WIB Perjuangan Remaja 14 Tahun Melawan Leukemia dan Asa Kesembuhan senilai Rp913 Juta
Kamis, 24 September 2026 | 16:15 WIB Gempur Jalur Tikus, Bea Cukai Malang Sita Belasan Ribu Rokok Ilegal
Selasa, 22 September 2026 | 21:00 WIB Cium Jejak Modus Sparepart, Bea Cukai Malili Bongkar Ribuan Tramadol Ilegal
Selasa, 22 September 2026 | 20:59 WIB
Artikel Terkait
Nestapa di Balik Lumpur Padangsidimpuan, Ratusan Miliar Dana Bantuan Diduga "Menguap" Tanpa Jejak
Misteri Dana Banjir Padangsidimpuan, Pembangkangan Kadis Kominfo atau Skenario Bungkam?
Tragisnya Pasar Baru Kedondong, Terperangkap Bom Waktu Sampah dan Saling Lempar Tanggung Jawab
Skandal Rp10 Miliar Diskominfotiksan Pesawaran: Alibi Gaji Pegawai vs Misteri Anggaran yang Menguap
Benteng Batam Kokoh, Bea Cukai Gulung Sindikat Penyelundup, Selamatkan Ratusan Miliar Uang Negara!