Kamis, 2 Juli 2026

Misteri "Ruang Gelap" Anggaran Media Batam: Perwako Kabur, Kominfo Berlindung di Balik Dalih Rahasia Dinas

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 2 Juli 2026 | 17:08 WIB
Wartawan Media Nawacita Indonesia ketika mendatangi kantor Diskominfo Kota Batam  (Bazo Nawacita )
Wartawan Media Nawacita Indonesia ketika mendatangi kantor Diskominfo Kota Batam (Bazo Nawacita )
  • Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1/2021 (Pasal 15 ayat 9): Menegaskan bahwa seluruh dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah berstatus terbuka lebar dan dapat diakses oleh publik.

  • Perpres Pengadaan Barang/Jasa (Perpres No. 16/2018 s.d. Perpres No. 46/2025): Pasal 4 dan 26 mewajibkan asas Transparan dan Akuntabel. Begitu kontrak ditandatangani, seluruh laporan realisasi wajib dibuka ke hadapan masyarakat tanpa ada yang ditutupi.
  • Baca Juga: Skandal Tanah Wai Ratai: Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Resmi Jadi Tersangka!

    Babak Baru: Akankah Rudi Panjaitan Patuh Hukum?

    Kini, bola panas berada sepenuhnya di tangan Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan. Publik, elemen masyarakat sipil, dan seluruh pekerja pers kini tengah menanti dengan cermat: Apakah Diskominfo Batam akan tunduk pada supremasi hukum dan membuka data tersebut demi asas keterbukaan informasi? Ataukah mereka akan tetap memilih bertahan di dalam ruang gelap anggaran dan membiarkan spekulasi liar bergulir?

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mengejar konfirmasi resmi dari Kepala Dinas demi menjaga keberimbangan dan kedalaman berita.(Bazo)

    Halaman:

    Editor: Tiarsin

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini