Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1/2021 (Pasal 15 ayat 9): Menegaskan bahwa seluruh dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah berstatus terbuka lebar dan dapat diakses oleh publik.
Babak Baru: Akankah Rudi Panjaitan Patuh Hukum?
Kini, bola panas berada sepenuhnya di tangan Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan. Publik, elemen masyarakat sipil, dan seluruh pekerja pers kini tengah menanti dengan cermat: Apakah Diskominfo Batam akan tunduk pada supremasi hukum dan membuka data tersebut demi asas keterbukaan informasi? Ataukah mereka akan tetap memilih bertahan di dalam ruang gelap anggaran dan membiarkan spekulasi liar bergulir?
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mengejar konfirmasi resmi dari Kepala Dinas demi menjaga keberimbangan dan kedalaman berita.(Bazo)
Artikel Terkait
Nestapa di Balik Lumpur Padangsidimpuan, Ratusan Miliar Dana Bantuan Diduga "Menguap" Tanpa Jejak
Misteri Dana Banjir Padangsidimpuan, Pembangkangan Kadis Kominfo atau Skenario Bungkam?
Tragisnya Pasar Baru Kedondong, Terperangkap Bom Waktu Sampah dan Saling Lempar Tanggung Jawab
Skandal Rp10 Miliar Diskominfotiksan Pesawaran: Alibi Gaji Pegawai vs Misteri Anggaran yang Menguap
Benteng Batam Kokoh, Bea Cukai Gulung Sindikat Penyelundup, Selamatkan Ratusan Miliar Uang Negara!