Rabu, 30 September 2026

Pukulan Telak Bagi Penyelundup: Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Ilegal Rp9,3 Miliar

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 30 September 2026 | 17:30 WIB

NAWACITAPOST.COM — Dalam sebuah aksi tegas menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran besar, Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan jutaan batang rokok tak berpita cukai serta ribuan liter minuman keras (miras) ilegal senilai Rp9,39 miliar.

Langkah drastis tersebut dieksekusi secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan bersama aparat penegak hukum serta pemerintah daerah setempat pada Kamis (24/9/2026).
 
Tak berhenti di situ, iring-iringan armada pengangkut langsung memboyong seluruh sisa barang bukti menuju fasilitas perusahaan pengolahan limbah di Ngoro, Mojokerto, guna dilindas dan dimusnahkan menggunakan metode khusus yang ramah lingkungan.
 

Penggagalan masif ini membongkar gurita peredaran barang haram yang kian marak memanfaatkan celah wilayah Jawa Timur. Pemusnahan ini dipublikasikan secara resmi melalui akun resmi Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu (30/9/2026).

"Barang-barang yang kami musnahkan ini merupakan hasil penindakan sepanjang periode September 2025 hingga Mei 2026," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah.

Rangkaian penyergapan dan pengawasan ketat yang digelar Bea Cukai Pasuruan di seluruh pelosok Pasuruan dan sekitarnya berhasil menyita total 11,7 ton barang bukti berbahaya. Rinciannya mencakup 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai dan 3.007,2 liter miras ilegal.
 
Jika sampai lolos dan membanjiri pasar umum, barang ilegal senilai hampir Rp9,4 miliar ini berpotensi meremukkan keuangan negara dengan memicu potensi kerugian dari sektor cukai mencapai Rp4,66 miliar.
 

Keberhasilan penindakan ini sekaligus menyingkap kelihaian para pelaku yang terus memperbarui taktik terselubung demi menghindari radar petugas di lapangan.

"Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari menyamarkan barang di antara muatan pindahan rumah tangga dan memanfaatkan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), hingga mengangkutnya menggunakan kendaraan travel antarkota," ujar Wijang.

Perbuatan nekat para pelaku dipastikan berujung pada konsekuensi hukum yang sangat berat.
 
Tindakan itu melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal 10 kali nilai cukai.
 

Wijang menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat sebagai community protector dari produk yang tidak teruji standar kualitasnya.

"Bea Cukai Pasuruan turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan barang kena cukai ilegal demi menciptakan keadilan bagi industri legal yang taat aturan," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini