SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Sengketa lahan di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, memasuki babak baru. Pemilik lahan, Pudjiono Sutikno, menduga ada praktik rekayasa dan pihak-pihak yang berupaya mencaplok sebagian asetnya melalui penerbitan dokumen pertanahan baru.
Aduan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (29/9/2026). Persoalan berawal dari lahan Pudjiono yang tercatat dalam Letter C Nomor 700 dengan luas sekitar 7.280 meter persegi. Namun kemudian muncul Letter C Nomor 1044 atas nama Asifah yang disebut berada di atas sebagian bidang tanah tersebut.
Kuasa hukum Pudjiono, Ansorul Huda, mempertanyakan dasar penerbitan Letter C 1044. Menurutnya, dokumen tersebut dinilai bermasalah karena diterbitkan dan ditempatkan pada bidang tanah yang selama ini tercatat sebagai bagian dari aset kliennya.
“Letter C yang diterbitkan itu ternyata disematkan atau ditempelkan pada tanah miliknya klien kami. Letter C beliau adalah nomor 700, luasannya 7.800 sekian. Dengan terbitnya Letter C 1044, sebagian tanah milik klien kami telah diambil,” ujarnya.
Persoalan semakin rumit karena sebelumnya muncul klaim Persil 473 atas nama Asifah seluas sekitar 2.310 meter persegi. Perkara tersebut telah melalui proses pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan berkekuatan hukum tetap. Namun, pihak Pudjiono mempersoalkan keberadaan fisik dan administrasi Persil 473 tersebut.
Menurut kuasa hukum Pudjiono, saat dilakukan penelusuran, Persil 473 atas nama Asifah tidak ditemukan dalam administrasi Kelurahan Kalisari. Justru ditemukan Persil 473 atas nama pihak lain dengan luas sekitar 900 meter persegi. Kondisi itu yang kemudian dipersoalkan sebagai dugaan adanya persoalan serius dalam objek sengketa.
“Kesimpulan kita, proses peradilan kemarin patut diduga memeriksa objek tanah yang tidak jelas, karena di kelurahan tidak tercatat,” kata Ansorul.
Dalam RDP, muncul pula dokumen Akta Van Dading atau kesepakatan perdamaian antara Pudjiono dan Asifah. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan Kelurahan Kalisari dalam menerbitkan Letter C baru.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan pihaknya menemukan fakta baru mengenai keberadaan kesepakatan tersebut. Bahkan, menurutnya, kuasa hukum Pudjiono baru mengetahui dokumen itu dalam RDP.
“Di dalam ruang sidang ini tadi terbuka lagi sebuah fakta baru bahwa kuasa hukum yang bersangkutan baru hari ini mengetahui adanya kesepakatan bersama atau adanya Akta Van Dading,” ujar Yona.
Pudjiono sendiri mengaku bersyukur persoalan tersebut mendapat perhatian DPRD. Namun ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada RDP. Ia bahkan meminta dugaan pihak-pihak yang membekingi atau terlibat dalam persoalan tersebut dibuka secara terang.
“Saya minta harus dilanjut sampai tuntas. Biar tahu institusi-institusi yang membackup orang mafia yang salah, biarkan buka. Jangan sampai berhenti di sini,” tegas Pudjiono.
Sementara itu, Lurah Kalisari Yudiono membantah jika penerbitan Letter C 1044 dilakukan tanpa dasar. Ia mengatakan pihak kelurahan berpedoman pada kesepakatan perdamaian atau dading yang dibuat kedua pihak.
“Kami hanya memperhatikan dading-nya, perdamaian itu. Di situ sudah kedua belah pihak saling mengakui kepemilikan masing-masing. Jadi yang punya Asifah kita buatkan petok baru,” jelas Yudiono.